Diskon Listrik Juni-Juli 2025 Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 06 03 at 10.31.36 e7084b23
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Sekretariat Presiden)

Nasional, Kabarterdepan.com — Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan pembatalan rencana pemberian diskon listrik sebesar 50 persen yang semula direncanakan berlaku untuk periode Juni hingga Juli 2025.

Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh, Guru Kemendikdasemen, dan Guru Kemenag.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kita memutuskan tak bisa dijalankan sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

Diskon listrik yang dibatalkan tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan akan otomatis diberikan kepada pelanggan rumah tangga pascabayar maupun prabayar dengan daya di bawah 1.300 VA.

Menurut Sri Mulyani, faktor kesiapan data menjadi salah satu alasan utama pengalihan kebijakan ini. Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa saat ini data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih valid dan siap digunakan.

“Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya karena waktu ini kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa COVID. Waktu itu data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Sama seperti tadi data Zen dan sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk pekerja yang yang di bawah 3,5 juta sudah siap,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, percepatan penyaluran bantuan menjadi alasan kuat kenapa program subsidi upah dipilih sebagai opsi alternatif.

“Maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah,” ungkapnya.

Melalui program ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan dengan target 17,3 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, bantuan sebesar Rp 288 ribu untuk Guru Kemendikdasmen dan bantuan sebesar Rp 277 ribu untuk Guru Kemenag dengan skema BSU untuk guru berlaku Juni-Juli 2025.

BSU akan disalurkan pada bulan Juni 2025 dengan total anggaran Rp 10,72 triliun. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page