Diduga Mengantuk, Sopir Truk Tabrak Truk Parkir di Kanigoro Blitar

Avatar of Redaksi
IMG 20250531 WA0056
Polisi melakukan pengamanan di TKP kecelakaan truk tabrak truk. (Anang Agus Faisal/kabarterdepan.com)

Blitar, kabarterdepan.com– Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Blitar. Sebuah truk Mitsubishi dengan nomor polisi AE 8290 KD yang dikemudikan oleh seorang pria asal Ponorogo menabrak truk lain yang sedang terparkir di bahu jalan.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, insiden tersebut menimbulkan kerusakan pada kendaraan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Umum, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, truk Mitsubishi AE 8290 KD yang dikemudikan oleh Miftahul Falah (25), warga Dukuh Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, melaju dari arah barat menuju timur.

Saat memasuki kawasan Kanigoro, truk tersebut tiba-tiba oleng ke kiri dan menabrak sebuah truk Mitsubishi lain dengan nomor polisi Z 8509 CV, yang sedang terparkir di bahu jalan sebelah utara.

Truk yang ditabrak diketahui dikemudikan oleh Mico Firmansah (21), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Saat kejadian, truk dalam posisi berhenti di pinggir jalan.

Menurut keterangan resmi dari Humas Polres Blitar IPDA Putut, kejadian ini diduga kuat disebabkan oleh kondisi pengemudi yang mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa pengemudi truk AE 8290 KD mengantuk saat berkendara. Akibatnya, kendaraan keluar jalur dan menabrak truk yang sedang parkir di bahu jalan sebelah utara. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” jelas Ipda Putut Sabtu (31/05/2025).

Lebih lanjut, Ipda Putut juga menyampaikan bahwa saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan bahwa kedua pengemudi truk tidak dapat menunjukkan SIM golongan B1, yang merupakan syarat wajib bagi pengemudi kendaraan angkutan berat.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa baik pengemudi truk yang menabrak maupun truk yang ditabrak tidak memiliki SIM B1. Ini tentu menjadi perhatian serius, karena menyangkut keselamatan di jalan raya. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan berat agar memenuhi syarat administrasi dan tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi mengantuk atau tidak fit,” tegasnya.

Petugas kepolisian langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian untuk menghindari kemacetan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan pada bagian depan dan samping, namun belum diketahui secara pasti nilai kerugian materiil yang ditimbulkan.

Hingga saat ini, Unit Laka Lantas Polres Blitar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menentukan status hukum para pengemudi dan apakah akan ada proses hukum lanjutan mengingat pelanggaran administratif yang ditemukan. (Anang Agus Faisal)

Responsive Images

You cannot copy content of this page