
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dana Desa menjadi pendukung utama pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Indonesia.
Melalui pemanfaatan dana desa, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, kesenjangan antarwilayah dapat ditekan, dan perekonomian desa dapat tumbuh lebih cepat.
Menurut data dari laman resmi Kementerian Keuangan, hingga 13 Maret 2025, Dana Desa Tahap I telah direalisasikan sebesar Rp8,75 triliun. Alokasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan dari tingkat paling dasar yaitu desa.
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tercatat memperoleh pagu Dana Desa 2025 sebesar Rp294.504.331.000. Dana ini dialokasikan untuk 299 desa yang tersebar di seluruh kabupaten.
Berikut daftar desa di Kabupaten Mojokerto yang menerima dana desa tahun 2025 terendah dikutip dari www.djpk.kemenkeu.go.id.
Jembul: Rp607.758.000
Gumeng: Rp644.400.000
Cembor: Rp673.772.000
Sugeng: Rp676.844.000
Tambakrejo: Rp681.602.000
Sukoanyar: Rp688.211.000
Manting: Rp699.863.000. (Riris*)
