Jawa Timur Catat Kasus DBD Tertinggi Nasional yang Dijamin JKN 2025

Avatar of Redaksi
IMG 20250529 WA0018
Ilustrasi rumah sakit.

Surabaya, Kabarterdepan.com — Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, I Made Puja Yasa, menyampaikan bahwa hingga April 2025, Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah dan pembiayaan tertinggi secara nasional untuk kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebanyak 31.611 kasus DBD telah dijamin dengan total biaya mencapai sekitar Rp43 miliar, terdiri dari:

– 8.034 kasus di FKTP (Puskesmas, klinik, dokter praktik) dengan biaya sekitar Rp6 miliar.

– 23.577 kasus di FKRTL (rumah sakit rujukan) dengan biaya sekitar Rp37 miliar.

Puja menegaskan bahwa pelayanan ini dapat diakses oleh peserta JKN yang status kepesertaannya aktif.

“Peserta JKN aktif dapat mengakses FKTP, yang meliputi Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan sesuai dengan tempat peserta terdaftar yg tertera di kartu atau KIS Digitalnya,” ujar Puja.

Pelayanan FKTP mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1936/2022, sedangkan penjaminan rujukan diatur dalam KMK No. HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan HK.01.07/MENKES/4636/2021 mengenai tata laksana infeksi dengue.

Dalam kondisi gawat darurat sesuai Permenkes No. 47 Tahun 2028, peserta JKN aktif dapat langsung ke IGD rumah sakit terdekat.

Kriteria gawat darurat meliputi kondisi yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas, penurunan kesadaran, atau gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera.

“Ini tidak hanya untuk DBD, namun juga dalam kondisi kondisi lain sesuai dengan kriteria gawat darurat sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut. Dokter penanggung jawab di IGD rumah sakit berwenang menetapkan terpenuhnya kriteria gawat darurat,” jelas Puja.

Sementara itu, Ketua IDI Jawa Timur, Dr. dr. Sutrisno, Sp. OG(K), menegaskan pentingnya respon cepat atas lonjakan kasus DBD.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar pelayanan tetap optimal.

Menurutnya, klaim DBD bisa dijamin asal diagnosis ditegakkan sesuai pedoman Kemenkes.

Fasilitas kesehatan diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh dan dokumentasi medis yang lengkap untuk menjamin kelancaran proses klaim.

Sutrisno juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan di faskes mitra BPJS.

“Masyarakat jangan takut, segera saja datang ke faskes. Nanti akan dipilah sehingga emergencynya bisa ditangani, kriteria emergency disini adalah sebuah keadaan yang mendadak, akut dan mengancam jiwa. Jika tidak emergency, keluhannya bisa dibantu. Faskes Primer (FKTP) merupakan frontline untuk keluhan-keluhan kesehatan keluarga. Dasarnya jangan sampai terlambat, jangan sampai tidak datang ke faskes karena takut tidak bisa menggunakan JKN,” bebernya.

Ia menambahkan, menjaga keaktifan status JKN dengan membayar iuran tepat waktu adalah kunci untuk mendapatkan layanan kesehatan yang optimal. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page