
Blora, Kabarterdepan.com – Tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di 10 TKP, di Kabupaten Blora, diamankan Polisi setempat.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, dua dari tiga pelaku yang diamankan warga Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara satu orang lagi warga Blora.
“Ketiga pelaku, yakni KS (30) warga Genjahan (Blora), AFF (22), dan MADF (27) keduanya warga Bojonegoro,” ujar AKP Selamet, melalui keterangan tertulis, Senin (19/05/2025).
Diungkapkan, aksi mereka telah meresahkan masyarakat dengan total 10 sepeda motor yang berhasil dicuri, dari 10 titik TKP di Kabupaten Blora. Lalu, berdasarkan laporan kepolisian, sepuluh TKP tersebut tersebar di empat kecamatan.
“Untuk titik TKP, Kecamatan Blora dengan dua lokasi, Jepon tiga lokasi, Jiken tiga lokasi, dan Cepu dua lokasi,” bebernya.
Lebih lanjut, AKP Selamet menyebutkan, saat ini ada 10 barang bukti berupa sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolres Blora. Selanjutnya, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.
“Kami menduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar. Jika terindikasi ini bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan kejar hingga tuntas,” ujar AKP Selamet.
Ditambahkan, ketiga pelaku kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Blora. Mereka, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengantarkan mereka ke balik jeruji selama tujuh tahun penjara.
Pada kasus ini, Polres Blora juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan meningkatkan pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda atau memarkir di tempat yang aman.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mengimbau warga untuk melaporkan segera jika menemukan hal mencurigakan,” tutup AKP Selamet. (Fitri).
