Modifikasi Mobil untuk Sedot Pertalite, Warga Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi

Avatar of Redaksi
Kendaraan pelaku yang dimodifikasi untuk menyedot BBM jenis Pertalite (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Kendaraan pelaku yang dimodifikasi untuk menyedot BBM jenis Pertalite (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Seorang pria asal Mojokerto, Ari Setiawan (41), warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto usai melakukan pengisian BBM secara ilegal menggunakan kendaraan modifikasi.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Mangasi Pether, dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku berada di area SPBU wilayah Kecamatan Pungging, Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku diamankan saat usai melakukan pengisian di pinggir jalan. Mobil yang digunakan adalah Daihatsu Grand Max nopol S 1469 PR yang telah dimodifikasi dengan mesin pompa otomatis,” ujar Pether.

Modifikasi dilakukan dengan memasang pompa penyedot bahan bakar yang langsung menyalurkan pertalite ke dalam lima drum yang telah disiapkan di dalam kendaraan. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga drum berisi total 150 liter pertalite, masing-masing berkapasitas 50 liter.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli pertalite seharga Rp 10.000 per liter, lalu berencana menjualnya kembali secara eceran seharga Rp 12.000 per liter. Aksi ilegal ini dinilai merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

Akibat perbuatannya, Ari Setiawan kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Migas, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

“Ini adalah bentuk penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara,” pungkas Pether. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page