Desa Sinonoan Jadi Desa ke-12 di Kecamatan Siabu yang Bentuk Koperasi Merah Putih

Avatar of Redaksi
IMG 20250516 WA0017
Potret musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mandailing Natal, Kabarterdepan.com – Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pendirian dan Pembentukan pengurus Koperasi merah Putih (KMP) Desa Sinonoan berlangsung di Balai Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jum’at (16/05/2025).

Turut hadir Camat Siabu, Sudrajat Putra Batubara; Kapolsek Siabu yang di wakili Kanit Binmas Aiptu Naam Siregar; Kepala Desa Sinonoan, Hendri Nasution; Pendamping Desa; Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Tokoh Agama; Tokoh Masyarakat; Tokoh Adat; dan Lapisan Masyarakat Desa Sinonoan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sinonoan, Abdul Latif Nasution, mengatakan, sebelum dimulainya Musdessus pembentukan Koperasi merah putih nantinya akan mendapat penjelasan tentang Koperasi merah putih yang merupakan program Asa Cita Presiden Prabowo.

“Mudah mudahan nantinya pengurus yang terpilih secara terbuka ini bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara baik dan amanah,” ucapnya penuh harap.

Sementara itu, dalam sambutannya Camat Siabu Mengatakan, dasar hukum menjadi pondasi terbentuknya Koperasi Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diatur oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Prabowo di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.

Selain itu, koperasi baru tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Penyelenggaraan BUMDes sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut menyatakan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, menyediakan jasa pelayanan, hingga mengembangkan investasi demi kesejahteraan warga desa.

“Dari 28 desa dan kelurahan yang berapa di Kecamatan Siabu, Sinonoan menjadi Desa Ke-12 yang telah melakukan pendirian dan pembentukan Koperasi Merah Putih,” ucap Sudrajat Putra.

Camat Siabu mewakili pemerintah juga mengapresiasi kepada masyarakat atas keluangan waktunya untuk menghadiri pembentukan Koperasi merah putih.

Adapun tujuan dari pendirian koperasi yaitu ingin membuat penguatan kemandirian desa terutama penguatan ekonomi masyarakat.

Camat Siabu juga menerangkan, semangat koperasi adalah semangat gotong royong, dari kita untuk kita, dari desa untuk desa

“Beda dengan BUMDES bersumber dari Dana Desa sedangkan Koperasi dari Anggota Koperasi,” imbuhnya.

Untuk persyaratan sebagai pengurus koperasi, Camat Siabu mengatakan, tidak ada persyaratan yang mengatakan harus berpendidikan minimal.

“Yang terpenting kriteria pengurus memiliki pemahaman dasar tentang koperasi. Memiliki komitmen, integritas, dan loyalitas terhadap koperasi, siap bekerja secara sukarela demi kepentingan anggota,” pungkasnya.

Dalam rapat pendirian dan pembentukkan Pengurus Koperasi Merah Putih (KMP)Desa Sinonoan yang dipimpin Ketua Formatur, Latif, sebagai Ketua KMP Desa Sinonoan, Ahmad Zulkhoir. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page