
Blora, Kabarterdepan.com- Polres Blora ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berusia 15 tahun, warga Cepu, Blora.
Pada kasus tersebut pacar korban atau terlapor menjadi tersangka, dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 15 tahun.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan pelaku AP (20) atau pacar korban adalah warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, Jawa Timur.
“Pada 25 April 2025, tersangka mengajak korban menginap (check in) di hotel via WhatsApp,” ujar Kapolres Blora, pada konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (6/05/2025).
Selanjutnya, Pada 30 April 2025, AP kembali menjemput korban di rumahnya, lalu menuju Kabupaten Blora.
“Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan Check In di Homestay Wilis (Blora). Pencabulan terjadi di kamar nomor 27,” terang Kapolres Blora.
Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan, AP melakukan perbuatan cabul kepada pacarnya hingga tiga kali.
“Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama,” kata Kapolres Blora.
Lebih lanjut, Korban yang trauma dan merasa tertekan, akhirnya melapor ke keluarga. Sehingga keluarga mengambil langkah dengan segera menghubungi Polres Blora.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun,” kata Kapolres Blora.
Ditambahkan, saat ini korban dengan barang bukti telah diamankan di Polres Blora. Sehingga penyidikan akan terus berjalan untuk keadilan korban yang masih di bawkeadilan (Fitri)
