PNS Baru di Blora Wajib Ikuti Latsar, Pemkab Anggarkan Rp 6,5 Juta per Orang

Avatar of Redaksi
IMG 20250429 WA0129
ILUSTRASI: Bupati Blora Arief Rohman melakukan Selfi bersama pasca melakukan pelantikan PNS dan PPPK secara serentak. (Fitri/kabarterdepan.com) 

Blora, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan menggelar Pelatihan Dasar (Latsar) selama 74 hari, yang diperuntukkan kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS) baru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, menuturkan, Latsar kepada PNS baru akan dibagi lima angkatan.

Diungkapkan, Pemkab Blora mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,5 juta untuk setiap PNS baru yang mengikuti Latsar.

“Latsar akan dibagi menjadi lima angkatan dari total 197 PNS baru. Setiap orang dianggarkan Rp 6,5 juta,” ujar Heru, di Blora, Jumat (2/5/2025).

Dikatakan, setiap peserta akan menjalani Latsar PNS di lingkungan Pemkab Blora selama 74 hari. Rangkaian kegiatan diawali dengan orientasi selama sembilan hari, dilanjutkan learning atau pembelajaran selama 19 hari.

“Dua tahap itu dilakukan secara Daring (online),” jelasnya.

Setelah itu, sambung Heru, peserta akan menjalani masa habituasi, atau praktik kerja di instansi masing-masing selama 30 hingga 40 hari. Lalu, tahapan terakhir adalah pelatihan Klasikal atau tatap muka selama enam hari.

“Tahap Klasikal ini adalah tahap final. Dari lima angkatan yang ada, dua angkatan akan mengikuti pelatihan di Semarang, sementara tiga angkatan lainnya akan dilaksanakan di Blora,” terang Heru.

“Seluruh rangkaian Latsar ini dijadwalkan berlangsung mulai bulan Juni hingga Desember 2025,” imbuhnya.

Heru juga menjelaskan bahwa setiap peserta diwajibkan menciptakan satu inovasi dalam tugasnya sebagai PNS baru. Jika tidak mampu memenuhi syarat tersebut, maka peserta akan mengikuti remidi atau ujian ulang, pada tahap Klasikal hingga dinyatakan lulus.

“Kalau belum bisa membuat inovasi, peserta harus mengikuti remidi. Ujiannya akan diulang sampai lulus. Jika masih belum lulus, peserta belum diperbolehkan pulang,” tegasnya.

Ditambahkan, meski sedang menjalani pelatihan selama 74 hari, para peserta tetap menerima gaji penuh sesuai dengan jabatan masing-masing.

“Selama mengikuti tahapan Latsar peserta (PNS baru) masih mendapatkan hak gaji sesuai jabatannya,” tutup Heru.(Fitri).

Responsive Images

You cannot copy content of this page