Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Wacana Pemakzulan Gibran Perlu Dibuktikan Secara Hukum

Avatar of Redaksi
IMG 20250501 WA0136
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona. (Humas UGM for kabarterdepan)

Yogyakarta, kabarterdepan.com- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menyampaikan pandangannya terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sejumlah purnawirawan TNI.

Ia menyampaikan bahwa saat ini wacana pemakzulan Gibran belum ada proses yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut karena belum memiliki dasar hukum.

Yance menyampaikan bahwa jika hanya berlandaskan opini maupun tekanan politik, maka hal tersebut tidak dibenarkan mengingat segala prosedur hukum harus berlandaskan konstitusi.

Bahkan wacana yang digulirkan mengenai pelanggaran proses pencalonan Gibran yang dianggap melanggar belum cukup solid.

“Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Mekanisme pemakzulan menurutnya sudah memiliki prosedur tersendiri yang diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Beberapa hal yang memungkinkan sebuah kepala negara dimungkinkan apabila terjadi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainya, perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Selain itu perlu ada pembuktian hukum yang kuat berlandaskan ketentuan konstitusi. “Kalau kita kaitkan dengan klausul pemakzulan yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana korelasi yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini,” tegas Yance.

Secara prosedural, proses pemakzulan juga harus melewati lembaga-lembaga terkait seperti DPR melalui hak angket yang dikeluarkan secara hati-hati.

“Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden,” jelasnya.

Secara teoritis terkait adanya proses yang dilanggar dalam pencalonan Gibran Sebagai Wakil Presiden dapat dimasukkan ke dalam klausul impeachment bila ada pembuktian penelusuran hukum yang kuat.

“Kalau memang Gibran atau orang tuanya, mantan Presiden Jokowi, terlibat dalam manipulasi proses persidangan MK atau di KPU, itu bisa dijadikan landasan untuk melihat ada manipulasi yang sudah terjadi dan sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden,” terangnya.

Yance justru lebih menyoroti terkait persyaratan batas usia pencalonan Wakil Presiden sebagai titik krusial dimana pada saat itu usia Gibran belum memenuhi.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi ruang interpretasi yang lebih luas jika memang terdapat kesengajaan dan dilakukan secara sistematis.

Terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan guna membuktikan pelanggaran hukum antara lain pembentukan panitia angket oleh DPR atau melalui gugatan ke PTUN.

“Jika memang terbukti, hal itu bisa menjadi dasar impeachment karena menyangkut syarat konstitusional. Tapi tetap harus dibuktikan secara hukum, tidak sekadar tekanan politik,” pungkasnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page