
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota Mojokerto tengah merancang kebijakan efisiensi anggaran, termasuk melakukan penyesuaian terhadap perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa belanja pegawai saat ini telah mencapai 34 persen dari total belanja APBD. Oleh karena itu, penyesuaian TPP menjadi langkah penting agar kebijakan anggaran tetap selaras dengan aturan yang ada.
“TPP merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pada tahun 2025, anggaran TPP tidak mengalami kenaikan, namun jumlah pegawai penerima bertambah, termasuk 118 PPPK yang diangkat pada 2024 serta tiga CPNS baru,” jelas Gaguk, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa TPP tahun 2025 akan dibayarkan sebanyak 14 kali, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sementara itu, anggaran TPP tahun ini hanya mencakup pembayaran selama 12 bulan.
“Dengan kondisi ini, diperlukan rasionalisasi agar anggaran TPP tetap mencukupi hingga akhir tahun. Jika besaran TPP tidak disesuaikan, maka dana TPP akan habis sebelum Desember,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gaguk menjelaskan bahwa rasionalisasi TPP juga disebabkan oleh perubahan mekanisme anggaran, seperti tunjangan iuran BPJS Kesehatan ASN yang kini dibebankan dari anggaran TPP, serta penerapan metode pemotongan PPh 21 dengan tarif efektif berdasarkan PMK 168 Tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemotongan, melainkan penyesuaian berdasarkan kondisi keuangan daerah dan regulasi yang berlaku. Proses rasionalisasi akan dituangkan dalam keputusan Wali Kota Mojokerto dan mulai diterapkan pada pembayaran TPP bulan Maret.
“Kebijakan ini seharusnya sudah dirumuskan sejak Januari-Februari lalu, namun belum selesai, sehingga pengajuan keputusan wali kota mengalami keterlambatan, yang berdampak pada keterlambatan pencairan TPP,” jelasnya.
Gaguk juga meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu menjaga stabilitas di lingkungan ASN dengan memberikan pemahaman yang jelas terkait kebijakan ini.
“Kepala OPD harus berperan aktif dalam memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa besaran TPP sangat bergantung pada kinerja pegawai. Oleh karena itu, ASN diharapkan terus meningkatkan kinerja agar tunjangan yang diterima tetap sesuai harapan. (Riris*)
