Restorative Justice Jadi Solusi Hukum Berkeadilan, Kajati Jatim: Bantu Kurangi Overcapacity Lapas

Avatar of Redaksi
IMG 20250326 WA0036 2
Kajati Jatim, Mia Amiati (kiri) dalam Podcast Kabar Terdepan.

Surabaya, Kabarterdepan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, membeberkan bagaimana pendekatan Restorative Justice (RJ) menjadi solusi dalam sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Dengan menerapkan RJ, Kejati Jatim telah menghentikan ribuan perkara hingga mendirikan Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Dalam podcast kolaborasi Kabar Terdepan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (25/3/2025), Mia Amiati menyampaikan bahwa Kejati Jatim telah mencatat berbagai pencapaian luar biasa, termasuk kegiatan penerapan Restorative Justice yang paling menonjol dan selalu mendapatkan penilaian terbaik se-Indonesia dengan penanganan perkara Restorative Justice terbanyak.

“Kami punya data yang lengkap terkait dengan penerapan RJ. Ini pertama kali diterbitkan dengan adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Jadi sejak tahun 2020 dilakukan RJ itu kami baru menangani 20 perkara, tahun 2021 meningkat menjadi 40 perkara, dan terus bertambah hingga tahun ini totalnya mencapai 1.020 perkara yang telah kami tangani dengan menerapkan kajian restorative,” ujar Mia Amiati.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari RJ adalah mencegah pembalasan dendam dan mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadinya peristiwa pidana.

“Kita harus pahami bahwa dalam mengoptimalkan pendekatan restorative justice ini tentu kita harus bisa mengetahui tujuannya, yaitu tidak ada lagi pembalasan dendam. Semua pihak berupaya untuk mengembalikan keadaan sebelum terjadi peristiwa pidana. Hak korban dipulihkan, masyarakat merespons positif, sehingga semua bisa diupayakan untuk kembali dalam keadaan berkeadilan,” katanya.

Mia juga menegaskan bahwa penerapan RJ memiliki syarat administratif sebagaimana dituangkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, salah satunya adalah bahwa pelaku tindak pidana bukan seorang residivis dan tidak memiliki mens rea.

“Penerapan RJ ada syarat administratifnya sebagaimana dituangkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, yaitu pelaku bukan seorang residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Hampir semua perkara yang diajukan RJ ini tidak memiliki mens rea, artinya ada faktor yang mendorong seperti kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Sebagai contoh, Mia Amiati membagikan kisah seorang buruh panggul di pasar yang mencuri handphone karena terdesak kebutuhan untuk menyekolahkan anaknya.

“Dia seorang buruh panggul di pasar, memiliki anak berusia 10 tahun yang belum pernah sekolah. Suatu hari, saat bekerja, dia melihat sebuah handphone di atas motor. Karena desakan ekonomi, dia mengambil handphone tersebut dengan niat menjualnya untuk biaya sekolah anaknya. Namun, pemilik handphone memergokinya dan meneriakinya maling hingga diproses di Polsek setempat,” ungkapnya.

Namun, setelah dilakukan kajian, pihak Kejati Jatim memutuskan untuk mengajukan RJ terhadap kasus ini.

“Pada saat tahap dua, kami selaku jaksa memiliki kewajiban memfasilitasi dengan memprofil pelaku. Setelah mendalami latar belakangnya, kami ajukan untuk di-RJ-kan. Korban memaafkan, masyarakat merespons positif, dan akhirnya kami putuskan untuk menghentikan kasus ini. Pimpinan pun merestui, sehingga saat itu juga pelaku dikeluarkan dari tahanan,” katanya.

Menurut Mia Amiati, RJ bukanlah bentuk pengampunan semata, melainkan langkah untuk menegakkan keadilan secara harmoni.

“Keadilan itu ada, dan bukan hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Kita bisa menegakkan hukum dengan mengedepankan hati nurani,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perkara yang dapat di-RJ-kan harus memenuhi ketentuan undang-undang dan memiliki ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Namun, dalam beberapa kasus seperti pengeroyokan, yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun, pendekatan RJ tetap bisa diterapkan dengan mempertimbangkan falsafah hukum dan kondisi sosial.

“Tentu kita lihat falsafahnya. Misalnya, dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan tetangga atau sesama perguruan silat, ketika didamaikan, bisa tercipta kedamaian kembali. Namun, RJ bukan berarti memberi ruang pengampunan bagi pelaku, sebab jika mereka mengulangi perbuatannya, tidak ada ampun lagi,” ujarnya.

Mia juga menekankan bahwa jaksa harus mampu menilai manfaat dan tingkat ketercelaan dari suatu perbuatan sebelum memutuskan apakah kasus dapat diterapkan RJ.

“Jaksa harus melihat sejauh mana asas manfaatnya, tingkat ketercelaannya, serta niat dan sikap batin pelaku. Jika niatnya memang jahat dan memiliki persiapan, tentu tidak bisa di-RJ-kan. Namun, jika karena keterpaksaan ekonomi dan ada niat baik, maka bisa dipertimbangkan,” katanya.

Selain itu, Kejati Jatim telah mendirikan Rumah Restorative Justice sebagai tempat untuk mediasi dan pemulihan hak korban.

“Ketika kami memprofil pelaku dan melihat ada nilai-nilai kebaikan dalam dirinya, kami menjembatani pertemuan dengan para pihak di Rumah Restorative Justice. Kami memfasilitasi mereka yang berperkara agar dapat dimediasi, bahkan aparat dari kelurahan atau penyidik bisa ikut hadir untuk memberikan kesaksian,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mia Amiati menegaskan bahwa filosofi kepemimpinannya di Kejati Jatim didasarkan pada tiga prinsip utama, yaitu integritas moral, empati, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Filosofi kepemimpinan yang saya lakukan di sini harus berakar pada nilai-nilai kebaikan, yaitu integritas moral, rasa empati, dan pelayanan. Kami harus bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa RJ tidak hanya mengurangi angka kriminalitas di Jawa Timur, tetapi juga membantu mengurangi kapasitas berlebih di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Lapas.

“Karena ada efek jera bagi pelaku karena ketika dia dua kali melakukan tindakan jadi residivis tidak mungkin bisa diterapkan lagi. Selain itu, dengan RJ, kami juga mengurangi overcapacity di LP yang sudah berdesak-berdesakan sehingga kalau diproses dalam penuntutan di pengadilan akan ada pemidanaan sehingga masuk LP bisa kita upayakannya untuk dikurangi,” katanya.

Namun, tantangan terbesar dalam penerapan RJ adalah ketika korban tidak dapat memaafkan pelaku.

“Tantangan terbesar adalah jika korban tidak bisa memaafkan, maka RJ tidak bisa diterapkan. Namun, kami terus memberikan edukasi bahwa memaafkan adalah langkah pertama untuk memulihkan keadaan. Yang terpenting adalah memastikan hak korban dipulihkan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Dengan semakin luasnya penerapan Restorative Justice di Jawa Timur, diharapkan pendekatan ini dapat menjadi solusi yang lebih adil dan humanis dalam sistem hukum, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta mengedepankan keadilan bagi korban dan masyarakat. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page