
Jakarta, Kabarterdepan.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkap bahwa dirinya mendapat ancaman akan dijadikan tersangka apabila PDIP memutuskan untuk memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang menjeratnya dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (21/3/2025).
Dalam pembacaan eksepsinya, Hasto mengaku telah mengalami berbagai bentuk intimidasi sejak Agustus 2023, yang semakin meningkat menjelang dan setelah Pemilu 2024.
“Bahwa sejak Agustus 2023, saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu kepala daerah tahun 2024,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hasto mengklaim bahwa puncak tekanan yang ia alami terjadi setelah PDIP secara resmi memberhentikan Jokowi dari keanggotaan partai. Ia menilai bahwa setelah keputusan itu, kasus Harun Masiku kerap dijadikan alat tekanan terhadap dirinya dan partai.
“Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa tekanan juga muncul dalam proses penyelidikan hingga pelimpahan berkas perkaranya. Menurutnya, ada pihak yang mengaku sebagai pejabat negara yang mengutus seseorang untuk menekan dirinya agar mundur dari jabatan Sekjen PDIP serta membatalkan pemecatan Jokowi. Jika tidak, ia disebut akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
“Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ungkapnya.
Ancaman tersebut, menurut Hasto, akhirnya menjadi kenyataan. Ia menyebut dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada malam Natal, bertepatan dengan momen saat ia tengah bersiap merayakan ibadah bersama keluarga setelah lima tahun tidak merayakan Natal secara lengkap.
“Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap,” ujarnya.
Hasto juga menyoroti bahwa tekanan serupa pernah dialami oleh partai lain, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengganti kepemimpinan partai.
“Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” katanya.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Hasto diduga telah merintangi penyidikan terkait kasus suap yang menyeret Harun Masiku. Ia disebut menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun, yang hingga kini masih buron sejak 2020.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa di persidangan pada Jum’at (14/3/20245).
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta guna mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Jaksa menyebut uang tersebut diberikan oleh Hasto bersama orang-orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” ujar jaksa.
Diketahui, Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku sendiri masih berstatus buronan. (Fajri)
