Resmi Disahkan, Inilah Perubahan Lengkap dalam Revisi Undang-Undang TNI

Avatar of Redaksi
IMG 20250320 WA0075
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). (iStock)

Jakarta, Kabarterdepan.com – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir.

Revisi UU TNI sendiri mencakup perubahan pada beberapa pasal utama, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 tentang tugas pokok TNI, Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, serta Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa perubahan dalam Pasal 3 hanya terjadi pada Ayat (2), sementara Ayat (1) yang mengatur pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tetap berada di bawah Presiden.

“Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.

Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2). Selain itu, nomenklatur Departemen Pertahanan dalam UU sebelumnya telah disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.

Sementara itu, revisi UU TNI juga menambahkan dua tugas baru bagi TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) melalui Pasal 7 Ayat (15) dan (16).

Pasal 7 Ayat (15) menyebutkan bahwa TNI kini memiliki tugas untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Sementara dalam Ayat (16), disebutkan bahwa TNI bertugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Salah satu pasal yang paling disorot dalam revisi ini adalah Pasal 47, yang memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari sebelumnya 10 instansi menjadi 14 instansi.

“Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI,” kata Dasco.

Empat lembaga tambahan tersebut adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Pasal 53 dalam UU TNI yang baru mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit.

“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.

Berdasarkan draf RUU TNI, aturan pensiun prajurit kini ditetapkan sebagai berikut:

– Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
– Perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
– Perwira tinggi bintang satu pensiun pada usia 60 tahun.
– Perwira tinggi bintang dua pensiun pada usia 61 tahun.
– Perwira tinggi bintang tiga pensiun pada usia 62 tahun.

Meski telah disahkan, revisi UU TNI mendapat gelombang penolakan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis. Mereka khawatir bahwa perubahan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang pernah menjadi kontroversi pada masa lalu. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page