
Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil kajian mereka terkait pembahasan dan isu-isu fundamental dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), yang dijadwalkan untuk disahkan oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025), mereka mengungkapkan dua temuan utama terkait revisi tersebut.
Temuan pertama Komnas HAM berkaitan dengan usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif, yang dinilai berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI.
Meskipun DPR telah membantah kekhawatiran ini, Komnas HAM menegaskan bahwa perubahan Pasal 47 ayat 2 dalam RUU TNI dapat membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki posisi di berbagai lembaga sipil.
“Dari kajian yang kami lakukan pada tahun 2024 yang lalu, ada dua temuan utama Komnas HAM terkait dengan RUU TNI. Yang pertama adalah usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah.
Ia menambahkan bahwa perubahan dalam pasal tersebut berisiko bertentangan dengan TAP MPR VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR VII, MPR 2000 tentang peran TNI dan peran kepolisian negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” tambahnya.
Komnas HAM juga menyoroti bahwa dalam perkembangan pembahasan RUU TNI, jumlah lembaga sipil yang dapat ditempati prajurit TNI aktif meningkat dari 14 menjadi 16 kementerian/lembaga.
Lebih jauh, ada kemungkinan bagi Presiden untuk membuka lebih banyak ruang bagi prajurit TNI aktif untuk ditempatkan di lembaga-lembaga sipil lainnya.
“Namun dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya,” kata Anis.
Temuan kedua Komnas HAM berfokus pada perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Anis menilai bahwa perubahan ini dapat menimbulkan dampak negatif dalam struktur organisasi militer, termasuk stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.
“Yang kedua, perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Usulan perubahan Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnasi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas. Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat regenerasi tubuh di TNI,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit tidak bisa hanya bergantung pada perpanjangan usia pensiun, tetapi juga harus diiringi dengan kebijakan yang lebih komprehensif dalam hal penggajian dan tunjangan.
“Tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya,” ujarnya.
Komnas HAM terus menekankan pentingnya pembahasan yang lebih mendalam terkait revisi UU TNI agar perubahan yang dilakukan tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (Fajri)
