Satgas Damai Cartenz 2025 Bongkar Jaringan Penyuplai Senjata ke KKB Papua

Avatar of Redaksi
IMG 20250313 WA0003
Satgas Damai Cartenz 2025 menyita 3.573 butir amunisi serta 17 pucuk senjata api rakitan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Nasional, Kabarterdepan.com – Satgas Damai Cartenz 2025, yang terdiri dari Polda Papua, Polda DIY, dan Polda Jatim, berhasil menyita 3.573 butir amunisi serta 17 pucuk senjata api rakitan yang diduga disuplai untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua. Senjata dan amunisi ilegal tersebut ternyata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pelaku penjualan senjata api dan amunisi ilegal, yakni Teguh Wiyono (52) dan Mukhamad Kamaludin (30) asal Bojonegoro, serta Pujiono (46) asal Tuban.

Terbongkarnya jaringan ini bermula dari penangkapan Eko dan Yuni Enembi, eks personel TNI Kodam XVIII/Kasuari, oleh Polda Papua. Keduanya diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus pembeli senjata api untuk KKB Papua. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari jaringan di Bojonegoro.

“Teguh merupakan otak dari transaksi ini, sementara Pujiono dan Kamaludin sangat mengetahui proses jual beli senjata. Namun, komunikasi utama dalam transaksi dilakukan oleh Teguh,” ujar pihak kepolisian.

Jaringan Senpi Lintas Provinsi

Komplotan pembuat senpi di Bojonegoro ini menerima pesanan dari Papua. Bahkan, pemesan sempat datang langsung ke Jawa Timur untuk meninjau lokasi pembuatan senjata.

“Eko dan Yuni mengungkap bahwa Yuni sendiri pernah mengunjungi Bojonegoro untuk melihat tempat produksi senjata tersebut,” lanjutnya.

Setelah penangkapan Eko dan Yuni di Papua, Polda Jatim bergerak menangkap Teguh Wiyono di rumahnya di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Bojonegoro, bersama dua tersangka lainnya pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Teguh dan komplotannya secara ilegal membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Mereka mengaku baru satu kali menjual senjata kepada KKB Puncak Jaya, dengan enam pucuk senjata yang telah dikirim.

“Pengiriman dilakukan dengan cara menyembunyikan senjata dalam wadah mesin kompresor. Tabung kompresor dipotong, senjata dibagi menjadi beberapa bagian, lalu dimasukkan bersama amunisi dan dikirim melalui ekspedisi. Senjata yang berhasil disita Polda Papua berjumlah enam pucuk. Dalam satu transaksi, mereka menerima Rp1,3 miliar,” jelas pihak kepolisian.

Senjata Rakitan dan Amunisi Pabrikan

Para pelaku merakit senjata secara otodidak. Untuk amunisi, mereka mendapat pasokan dari PT Pindad melalui seseorang yang kini masih buron.

“Mereka awalnya hanya membongkar pasang senjata angin, lalu berkembang hingga mampu merakit senjata api, termasuk jenis SS1 dan sniper,” ungkap penyidik.

Amunisi yang mereka gunakan merupakan produk pabrikan, dan kepolisian masih menyelidiki siapa pemasoknya. Identitas pemasok masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat mengirimkan senjata dan amunisi, jaringan ini menggunakan jalur darat, menyembunyikannya dalam mesin kompresor agar tidak terdeteksi.

“Dalam penggerebekan, kami menyita berbagai barang bukti, seperti mesin bubut, gerinda, kompresor, bahan peledak, detonator, magasin, popor, laras senjata rakitan, serta dokumen pendukung lainnya. Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp369.600.000,” ungkap petugas.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page