
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kasus dugaan perampasan sepeda motor yang dialami Rahmat Debbie Varadyanto, seorang penyandang disabilitas bisu-tuli di Mojokerto, kembali mencuat setelah pihak kuasa hukum korban meminta Polresta Mojokerto untuk melanjutkan proses hukum secara pidana terhadap para terlapor.
Kasus tersebut melibatkan perusahaan pembiayaan PT FIF Finance Mojokerto serta PT DCM, sebuah perusahaan debt collector yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Secara kronologi, insiden perampasan terjadi pada 7 Januari 2023 di simpang empat Jembatan Lespadangan, depan PMI Kota Mojokerto. Saat itu, Rahmat Debbie sedang menjalankan aktivitasnya sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas).
Tiba-tiba, empat orang yang mengaku sebagai debt collector mendekatinya dan merampas sepeda motor yang digunakannya. Mereka mengklaim bahwa kendaraan tersebut terkait dengan tunggakan kredit dan harus disita.
Menurut kuasa hukum korban, Rif’an Hanum, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak didukung putusan pengadilan.
Selain itu, kendaraan yang dirampas merupakan milik Sutejo, ayah Debbie, yang seharusnya menjadi pihak yang berwenang dalam penyelesaian kredit.
“Tidak ada surat perintah eksekusi dari pengadilan, tidak ada koordinasi dengan pemilik motor, dan bahkan kendaraan tersebut langsung dijual oleh pihak debt collector tanpa izin dari klien kami,” ungkap Rif’an Hanum.
Korban dan kuasa hukumnya membawa kasus ini ke ranah hukum, baik dalam gugatan perdata maupun pidana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 10/Pdt.G/2023/PN Mjk, gugatan korban sempat ditolak.
Namun, setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusan berubah. Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa PT FIF Finance Mojokerto dan PT DCM telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta kepada korban.
Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam kasasi No. 1481K/Pdt/2024. Bahkan, pada 6 Maret 2025, pembayaran ganti rugi dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, panitera, juru sita, serta kedua belah pihak.
Namun, menurut kuasa hukum korban, pembayaran ganti rugi tersebut tidak cukup untuk menutupi seluruh kerugian yang dialami klien mereka, baik secara materiil maupun immaterial.
Dalam surat resmi yang diajukan ke Polresta Mojokerto, kuasa hukum korban mengajukan tuntutan tambahan:
1. Ganti Rugi Materiil Sebesar Rp 50 Juta
– Kehilangan kendaraan selama lebih dari dua tahun menyebabkan korban mengalami kesulitan mobilitas dan harus membeli kendaraan pengganti dengan biaya sekitar Rp 20 juta.
– Biaya hukum dan pengurusan perkara sejak awal hingga tingkat kasasi mencapai Rp 30 juta.
2. Ganti Rugi Immaterial Sebesar Rp 200 Juta
– Korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, terutama Debbie, yang mengalami gangguan psikologis hingga mengurung diri selama satu bulan.
– Stigma negatif dari masyarakat yang menganggap keluarga korban sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab dalam membayar cicilan, padahal kendaraan diambil secara paksa tanpa proses hukum yang sah.
Selain tuntutan ganti rugi, kuasa hukum juga meminta kepolisian untuk:
1. Menetapkan tersangka terhadap pimpinan PT FIF Finance Mojokerto dan PT DCM, serta empat debt collector yang terlibat dalam perampasan.
2. Mengusut dugaan tindak pidana perampasan secara bersama-sama yang melanggar hukum pidana di Indonesia.
3. Mencantumkan kerugian materiil dan immaterial dalam berkas perkara untuk memastikan hak korban dipenuhi.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan, bahkan jika harus mengajukan upaya hukum lebih lanjut. (Riris*)
