
Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lbongo didakwa terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578,1 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, (6/32025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diterbitkan Tom Lembong tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak dengan nilai total Rp 515,4 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa di persidangan.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan 21 izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong menguntungkan sepuluh pengusaha, yaitu:
– Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia)
– Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products)
– Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
– Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
– Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
– Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
– Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
– Hendrogiarto A Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International)
– Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
– Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
Dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar, sebanyak Rp 515,4 miliar telah dinikmati oleh sepuluh pengusaha tersebut. Namun, jaksa belum menjelaskan secara rinci ke mana aliran dana sisanya yang berjumlah sekitar Rp 62,6 miliar.
Selain itu, jaksa juga menyatakan bahwa kebijakan impor gula ini menyebabkan harga jual gula dari produsen ke PT PPI dipatok di atas Harga Patokan Petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran oleh PT PPI dan kekurangan pembayaran bea masuk.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tim penasihat hukum Tom Lembong menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan meminta hakim untuk membatalkan surat dakwaan serta membebaskan klien mereka. (Fajri)
