
Dharmasraya, Kabarterdepan.com– Dugaan pelanggaran atau penyelewengan pengisian BBM subsidi kembali terjadi di SPBU 14-275-547 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Jorong Sungai Betung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya Sumbar, Rabu, (26/2/2025).
Modus Mobil Tangki Siluman di SPBU
Berdasarkan pantauan media ini di lapangan terlihat pihak SPBU ini bermain cantik dan terkesan ngibul pada Pihak Pertamina dan APH dengan mengutamakan pengisian kendaraan Mobil tangki siluman sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengendara lain.
Menurut keterangan dari seorang sopir yang tidak mau menyebutkan namanya, ia tengah mengantre untuk mengisi BBM solar bersubsidi dan menyaksikan petugas SPBU itu melakukan pengisian BBM solar subsidi ke sebuah mobil Canter dan pickup yang sudah dimodifikasi atau disebut tengki setan. Menurutnya ada sekitar puluhan mobil .
“Ini sangat membosankan dan berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar secara merata kepada para konsumen yang berhak seperti kendaraan angkutan umum, expedisi, bus, para petani, dan pengguna lainnya,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Sopir truk tersebut mengaku selalu kecewa setiap pengisian bahan bakar selalu antrean berjam-jam. Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi, tetapi sudah berulang kali.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak SPBU yang dianggap tidak mementingkan kendaraan yang betul-betul membutuhkan minyak subsidi.
“Ini sudah dua jam menunggu antrean pak, kejadian begini sudah rahasia umum, ya mau gimana lagi. Semoga aja ada penertiban dari (APH) setempat agar tidak terjadi pembiaran dan praktik seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM Investigasi Mabes Indonesia Iwan juga angkat bicara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terutama pada Pasal 18 ayat (2), disebutkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
“Pengisian BBM ke dalam wadah jerigen atau tengki setan tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, karena berpotensi mengalihkan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak,” ungkap Iwan, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga melarang kegiatan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Pasal ini menetapkan bahwa setiap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dugaan pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi atau teng setan ini lah yang menimbulkan kekhawatiran atas ketidakpatuhan terhadap regulasi ini
“Ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Dharmasraya, dan juga seharusnya diawasi oleh pihak pertamina selaku pengawas distribusi BBM subsidi di daerah,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau pernyataan resmi dari pihak SPBU yang berlokasi di Jorong Sungai Betung tersebut. (Dicka)
