
Yogyakarta, Kabarterdepan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (21/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 12 kasus berhasil diungkap dan berhasil mengamankan 12 pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Ardiansyah Rolindo Saputra menyampaikan, dari 12 pelaku tersebut terdapat 1 orang pelaku berjenis kelamin wanita dan 1 anak masih berada di bawah umur.
“Kami telah mengamankan sebanyak 88,34 gram ganja, 0,4 gram tembakau sintetis, dan obat berbahaya sebanyak 55.09 butir,” katanya.
Adapun beberapa pelaku yang berhasil diungkap antara lain FDP (20); FDH (31), RA (31), DPP (16); SP (54); GDP (21); APA (27); JAK (21); AKD (26); LBS (25); PWS (34); MES (28).
“Dari barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan 55.374 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut sebagai upaya untuk mensukseskan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto (Hadid Husaini)
