
Jakarta, Kabarterdepan.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi permintaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan korupsi.
Setyo menyarankan agar siapa pun yang memiliki informasi tentang dugaan tindak pidana melaporkannya dengan membawa bukti. Ia memastikan setiap laporan akan diverifikasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Hasto ditahan oleh KPK pada Kamis (20/2/2025) malam dalam kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron. Sebelum ditahan, Hasto menyatakan kepada media bahwa dirinya tidak menyesal atas tindakan yang dilakukannya dan berharap penahanannya akan menjadi kesempatan bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden Jokowi.
“Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silahkan melapor dengan membawa dokumen,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Hasto juga menyebutkan telah kooperatif selama pemeriksaan, menjawab 62 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Sebagai Sekjen PDIP, Hasto siap menerima segala konsekuensi yang timbul dari kasus ini.
“Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto akan ditahan selama 20 hari pertama, hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan. (Tantri*)
