Opini  

Ironi Nasib Guru Swasta Yayasan

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 02 20 at 9.48.55 AM
H. Budi Santoso., S.T., S.Psi

Opini, Kabarterdepan.com – Suramnya pendidikan Kita atas sikap kesengajaan atau kelalaian masih terus berlangsung sampai kini, dari mulai gaji guru swasta yang tidak manusiawi jika mengacu UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja.

Kita mengetahui jika gaji mereka berkisar Rp 200-300 ribu per bulan. Tidak ada yang namanya asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, jaminan hari tua yang ke semuanya adalah perintah Undang-Undang namun ironisnya orang-orang yang mendidik menjadi orang-orang terdidik sama sekali tidak terdengar jeritannya kecuali pada saat ia berdoa kepada Tuhan.

Penghargaan (minimal sebagai manusia) Guru-guru swasta yang tenaganya masih sangat dibutuhkan disekolah-sekolah (khususnya swasta keagamaan), tujuan mengajarnya sering kali mengharapkan keikhlasan dan pengorbanan tiada akhir.

Di saat Pendiri Yayasan setiap tiap tahun bisa ganti mobil, menambah kekayaan berupa aset, sampai ada salah satu yayasan keagamaan di Indonesia dalam pengakuannya mempunyai ratusan universitas, rumah sakit, ribuan sekolah, mempunyai aset lebih dari 200 juta m², ratusan klinik kesehatan, puluhan bisnis keuangan dll. Biaya berpendidikan di sekolah milik salah satu ormas tersebut juga tidak bisa dibilang murah (jika dibandingkan dengan sekolahan sejenis), namun untuk perhatian kesejahteraan guru pendidiknya sangat memprihatinkan.

Beberapa waktu lalu ada pertanyaan dari salah satu Kaum Pembela Guru Honorer, bertanya kurang lebihnya kenapa jika buruh pabrik bisa menuntut haknya setiap tahun naik upahnya, Kami Para Guru Honorer tidak bisa, kenapa jika buruh pabrik bisa mogok kerja Para Guru Honorer tidak bisa untuk memperjuangkan hak pekerjanya dan banyak lagi pertanyaan yang mengusik hati nurani yang paling dalam.

Jika kita telisik lebih jauh berapa pendapatan para Guru khususnya di sekolah-sekolah swasta keagamaan, apalagi yang sekaligus mempunyai Pondok Pesantren sejauh ini sebagian besar memang jauh tertinggal jika dibandingkan Guru berstatus PNS (PPPK), lalu muncul pertanyaan kenapa masih bertahan..? Sebagian besar mereka menjawab jika lapangan pekerjaan di Indonesia sangat sulit mendapatkannya. Maka yang terjadi adalah Para Pemilik Yayasan dengan seenaknya mempermainkan nasib Para Guru yang mengabdikan baktinya kepada sekolahan tersebut. Bayangkan ada Guru yang mengajar dari mulai sekolahan itu berdiri (25 tahun yang lalu) sampai hari ini, diberikan gaji hanya Rp 300 ribu. Itu pun masih dipotong iuran yang tidak jelas larinya ke mana.

Kembali ke beberapa pertanyaan di atas, mengacu kepada UU Yayasan jo UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja jo UU Guru jo PP 36/2021 tentang pengupahan pada intinya, Para Guru yang bekerja di Yayasan juga bisa disebut Pekerja yang mempunyai Hak yang sama dengan apa yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Yayasan yang semula bertujuan sebagai lembaga sosial keagamaan dan kemasyarakatan (baca: Konsideran UU Yayasan) dewasa ini “banyak” yang menjelma tidak ubahnya menjadi perusahaan (PT/ CV) yang bertujuan sebesar-besarnya mendapatkan keuntungan.

Yayasan juga bisa disebut sebagai pemberi kerja yang seharusnya wajib mematuhi dan menaati apa yang diatur dalam perundang-undangan.

Ketentuan dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU Yayasan menyatakan bahwa “kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honorarium”.

Hal ini menegaskan tujuan awal pembentukan yayasan bukan sebagai usaha nirlaba, bukan untuk memperkaya Pembina, Pengurus maupun Pengawas (biasanya juga sekaligus Pendiri), sampai derajat ketiga, baik horizontal maupun vertikal tidak boleh mendapatkan gaji, upah atau honorarium (Ayat 2). Kecuali melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh (melaksanakan tugas kepengurusan sesuai ketentuan hari dan jam kerja yayasan bukan bekerja paruh waktu/part time).

Itu artinya jika Yayasan tersebut mendapatkan hasil kekayaan seharusnya lebih memperhatikan nasib para karyawan termasuk para guru-guru yang sangat berjasa mempertahankan eksistensi maupun marwah tujuan pendirian awal lembaga tersebut daripada untuk memperkaya para Pembina, Pengurus maupun Pengawas Yayasan.

Merujuk Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja, Pasal 88A ayat (6) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, yaitu:

  • mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
  • sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  • sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Selanjutnya jika terjadi perselisihan antara para guru dengan para Pembina, Pengurus maupun Pengawas Yayasan, kompetensi absolut di bawah ke Pengadilan Hubungan Industrial yang mana ini harus didahului dengan upaya mediasi baik bipartit maupun tripartit oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Yayasan yang mendapatkan bantuan dari Negara, bantuan dari luar negeri dan/ atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta), mempunyai harta kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar), wajib diumumkan, ditempel dipapan pengumuman yang bertujuan agar masyarakat mengetahuinya bahkan amanah Pasal 52 Ayat (3) UU Yayasan wajib diaudit oleh Akuntan Publik, dan laporan audit tersebut disampaikan kepada Pembina Yayasan yang tembusannya kepada Menteri dan Instansi terkait.

Selain itu jika Pembina, Pengurus maupun Pengawas Yayasan jika melakukan penyimpangan, pelanggaran hukum, penyelewengan dana, penggelapan dana dll, terkait beberapa aturan di atas, yang masuk ranah pidana umum akan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian maupun Kejaksaan. Jika pelanggarannya masuk ke ranah hukum privat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bisa diajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.

Termasuk Guru-guru Yayasan juga mempunyai Hak-hak yang didapatkan Karyawan pada umumnya, sesuai apa yang sudah digariskan di UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja termasuk terkait Hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Mojokerto, 19 Februari 2025

Oleh: H. Budi Santoso., S.T., S.Psi

*Penulis adalah Salah Satu Pendiri
Kantor Firma Hukum
H. RIF’AN HANUM & NAWACITA

Responsive Images

You cannot copy content of this page