Pemotongan Anggaran Kementerian PU Dikoreksi, Berkurang dari Rp81 Triliun ke Rp60 Triliun

Avatar of Redaksi
3689095C 7D34 42FB A686 465D48F72AA4
Potret rapat kerja kepala badan mitra kerja komisi V DPR RI bersama sejumlah menteri, Kamis (13/2/2025) (Kemenhub/Kabarterdepan.com) 

Jakarta, Kabarterdepan.com – Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp81 triliun mengalami perubahan.

Dalam rapat kerja bersama sejumlah kementerian, ia menyebut bahwa Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat baru ke DPR yang berisi revisi pemotongan anggaran di berbagai kementerian.

Menurut Lasarus, angka pemotongan untuk Kementerian PU dikurangi menjadi Rp60,46 triliun. Dengan demikian, pagu indikatif akhir kementerian tersebut ditetapkan sebesar Rp50,48 triliun.

“Efisiensinya menurun dari Rp81 sekian triliun menjadi Rp60.469.537.642.000, sehingga pagu akhir Kementerian PU sebesar Rp50.483.116.613.000,” ujar Lasarus dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2).

Selain Kementerian PU, beberapa kementerian mitra Komisi V DPR juga mengalami perubahan anggaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini mendapatkan Rp17,73 triliun dari sebelumnya Rp13,58 triliun. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerima kenaikan anggaran menjadi Rp3,46 triliun dari Rp1,6 triliun.

Perubahan anggaran juga terjadi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang meningkat menjadi Rp1,47 triliun dari Rp1,16 triliun. Kementerian Transmigrasi mengalami kenaikan dari Rp75,02 miliar menjadi Rp83,5 miliar. Sementara itu, Basarnas kini memiliki anggaran Rp1,09 triliun dari sebelumnya Rp1,01 triliun, dan BMKG mendapatkan Rp1,78 triliun dari semula Rp1,4 triliun.

Dalam rapat tersebut, Lasarus kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan perubahan pemotongan anggaran.

“Bapak, ibu sekalian, kita ketok secara keseluruhan ya?” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan efisiensi anggaran sebesar Rp306 triliun sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, dampak dari kebijakan tersebut terhadap berbagai program strategis dan aspek kepegawaian memicu evaluasi lebih lanjut. Akibatnya, Kementerian Keuangan melakukan rekonstruksi anggaran guna menyesuaikan dengan kebutuhan aktual di masing-masing kementerian. (Inggrid*).

Responsive Images

You cannot copy content of this page