Serbu Pengambilan Sertifikat Tanah PTSL 2024, Warga Desa Banjaragung Berdesakan

Avatar of Redaksi
IMG 20250213 WA0079
Warga Banjaragung Saling Berdesakan Untuk Mengambil Sertifikat Tanah Hasil Program PTSL Tahun 2024 di Balai Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Rabu (12/2) pagi. (Tantri / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pada Rabu (12/2) pagi, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, memadati Balai Desa untuk mengambil sertifikat tanah yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Antusiasme warga yang sangat tinggi menyebabkan antrean begitu panjang. Hal ini disebabkan karena desa tersebut, yang terdiri dari lima dusun, telah lebih dari 5 tahun tidak mendapatkan giliran dalam program PTSL.

Program PTSL tahun 2024 di Desa Banjaragung melibatkan sebanyak 1.519 peserta, yang sebagian besar adalah warga yang telah lama menunggu kesempatan untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah mereka.

Ketua Panitia PTSL Desa Banjaragung, Dwi Danang, menyampaikan bahwa tingginya antusiasme warga menjadi penyebab utama terjadinya kepadatan dan antrean panjang di Balai Desa.

IMG 20250213 WA0078
Kerumunan Begitu Padat Meluas Hingga ke Bahu Jalan (Tantri / Kabarterdepan.com)

Untuk menghindari kerumunan yang lebih besar dan memastikan proses pembagian sertifikat berjalan dengan lancar, pihak panitia telah mengatur jadwal pengambilan sertifikat dalam tiga gelombang berbeda.

  • Gelombang Pertama (09.00 – 10.30 WIB)
  • Gelombang Kedua (11.00 – 13.00 WIB)
  • Gelombang Ketiga (13.00 – 14.00 WIB)

“Meskipun telah diatur sedemikian rupa, melihat antusiasme yang luar biasa, kemungkinan waktu pengambilan sertifikat dapat diperpanjang lebih lama, jika dibutuhkan, agar semua warga bisa mendapatkan giliran, ” tambahnya.

Antrean panjang yang terjadi bahkan sampai meluber ke tepi jalan raya, menandakan betapa padatnya kegiatan tersebut.

Meskipun demikian, beruntung tidak ada insiden seperti warga yang pingsan atau terluka akibat desakan dalam antrean.

Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran proses, sejumlah anggota Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) tampak berjaga-jaga untuk membantu mengatur lalu lintas kendaraan yang melintas di sekitar Balai Desa.

Mereka berperan penting dalam memastikan kendaraan tidak terhambat atau terjadi kecelakaan di area yang cukup padat tersebut.

Salah satu warga yang ikut serta dalam antrean, menyebutkan bahwa mereka sudah mengurus pengambilan sertifikat ini sejak enam bulan yang lalu.

Warga tersebut membawa undangan serta KTP sebagai syarat untuk mengambil sertifikat tanah yang telah lama dinanti-nanti.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga mengungkapkan bahwa mereka merasa senang dan bersyukur karena akhirnya dapat memiliki sertifikat tanah yang sah.

Terkait biaya pengurusan sertifikat tanah, warga membayar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Biaya yang dikenakan kepada warga untuk pengurusan satu sertifikat tanah berkisar sekitar Rp 100.000.

PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kegiatan PTSL juga termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Selengkapnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL.

1. Fotokopi identitas diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Surat-surat tanah asli (akta jual beli, surat keterangan tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris).
4. Meterai 10.000 minimal dua lembar.
5. Blanko PTSL yang sudah diisi.

Secara keseluruhan, meskipun terjadi antrean yang cukup panjang dan semrawut, program PTSL tahun 2024 di Desa Banjaragung berjalan dengan lancar berkat persiapan matang dari panitia dan kerjasama antara pihak desa dengan aparat keamanan setempat.

Proses ini juga menjadi momen yang sangat berarti bagi warga desa, yang akhirnya bisa memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah yang telah mereka miliki selama ini. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page