
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Seorang pegawai di salah satu SMPN di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) mencabuli siswi. Motif tersangka, AF (45) melakukan persetubuhan atau pencabulan karena sering mengirim pesan WhatsApp ke korban.
Hal ini seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam doorstop di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (11/2/2025) siang.
“Sehingga, tersangka mulai menyukai korban setta timbuk hawa nafsu ketika bertemu dengan korban,” ungkap AKP Siko kepada awak media.
Lebih lanjut, AKP Siko menuturkan, orang tua korban yang melaporkan kejadian anak yang melaporkan pada tanggal 10 Februari 2025 kemarin.
“Selain meringkus pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti kasus pencabulan anak itu seperti pakain milik korban dan pakaian yang dikenakan tersangka,” beber AKP Siko.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76d dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76ee Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, AF (45) warga Kota Mojokerto yang merupakan pegawai di salah satu SMP di Kota Mojokerto dibekuk polisi setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu siswi.(*)
