Waspadai Pinjol Ilegal, GI BEI UNIM Bongkar Ilmu Cerdas Investasi Syariah

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 02 12 at 18.56.07 acc739de
Kolaborasi GI BEI UNIM bersama Fakultas Pendidikan Agama Islam Menyelenggarakan Kuliah Tamu Terkait Investasi Syariah (Tantri / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Galeri Investasi Universitas Islam Majapahit berkolaborasi dengan Fakultas Pendidikan Agama Islam sukses menyelenggarakan kuliah tamu bertema “BERKAH” Belajar Terkait Investasi Syariah pada hari Rabu, 5 Februari 2025 berlokasi di Gedung Nuswantara Lantai 1.  Tercatat ada 936 Perusahaan dan 599 Saham Syariah ditahun ini.

Diikuti oleh sebanyak 150 peserta yang hadir selain dari mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Pendidikan Agama Islam banyak juga dari program studi lainnya sepeti Fakultas Ilmu Sosial dan Politik termasuk Fakultas Teknik, serta sejumlah dosen dan praktisi di bidang ekonomi dan investasi syariah.

Kuliah tamu ini menjadi ajang penting dalam memperkenalkan dan memperdalam pemahaman tentang investasi syariah yang kini semakin diminati dan relevan di kalangan masyarakat Indonesia.

Ketua Pelaksana Kuliah Tamu Naura Nashwa Nafisa (20) menyampaikan kuliah tamu ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang investasi syariah, sehingga mahasiswa dapat mengenali peluang investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama, serta menghindari risiko terjerumus dalam praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan.

WhatsApp Image 2025 02 12 at 18.56.07 94bc08d3
Ketua Pelaksana Kuliah Tamu Naura Nashwa Nafisa Anggota Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia atau GI BEI Universitas Islam Majapahit (Tantri / Kabarterdepan.com)

“Dengan melibatkan dua fakultas yang memiliki perhatian pada topik ekonomi dan agama, acara ini berhasil menciptakan dialog yang konstruktif antara aspek ilmiah dan spiritual,” ujarnya.

Narasumber dalam kuliah tamu ini dari internal kampus dan juga eksternal. Dekan Fakultas Agama Islam Saifuddin Zuhri, Dekan Fakultas Ekonomi M. Syaiful Hidayat, dan Kepala GI BEI UNIM Yuliasnita Verlandes selaku narasumber internal kampus.

Sedangkan yang berasal dari eksternal Analis Junior Deputi Direktur Pengawasan Pelaku PJUK Edukasi dan Perlindungan Konsumen Rinaldi Nugraha, Executiv Trainer Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jawa Timur Hesty Tri Budhiarti, dan Executiv Trainer PT Phintraco Sekuritas Fajar Imanuddin, berbagi pengetahuan mengenai mekanisme investasi syariah, tantangan yang dihadapi, serta prospek ke depannya.

Executiv Trainer Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jawa Timur Hesty Tri Budhiarti pada pemaparannnya menjelaskan mengenai Fatwa DSN MUI Pasar Modal Syariah. Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada praktiknya Fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia.

WhatsApp Image 2025 02 12 at 18.56.07 df37305d
Pemaparan Materi Kuliah Tamu Investasi Syariah oleh Pemateri dari Executiv Trainer Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jawa Timur Hesty Tri Budhiarti (Tantri / Kabarterdepan.com)

Sampai dengan saat ini, terdapat 26 Fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah. 6 Fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah :

  1. Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Untuk Reksadana Syariah.
  2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
  4. Fatwa DSN-MUI No. 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
  5. Fatwa DSN-MUI No. 138/DSN-MUI/V/2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring, dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.
  6. Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham.

Konsep PAHAM wajib digunakan perihal berinvestasi, artinya paham profil risiko diri sendiri, pahami dan tetapkan tujuan investasi, kelola uang dengan bijak dengan berinvestasi, paham profil risiko dan return tiap produk investasi, paham bisnis dan keuangan yang berikaitan dengan produk investasi kita, serta berbagai alat bantu digunakan untuk memudahkan pemahamanmu.

“Diantaranya risiko diri sendiri seperti risiko dan fluktuasi rendah, mengutamakan keutuhan nilai pokok investasi, berani mengambil risiko lebih besar, dan tidak keberatan menerima risiko serta fluktuasi tinggi,” tambah Hesty Tri Budhiarti.

WhatsApp Image 2025 02 12 at 18.56.07 27f1afad
Kuliah Tamu Investasi Syariah Diikuti oleh 150 Peserta Dengan Sangat Antusias Tinggi (Tantri / Kabarterdepan.com)

Dalam kegiatan kali ini dapat digaris bawahi teruntuk investasi syariah tidak hanya soal keuntungan finansial, tetapi lebih dari itu, investasi syariah adalah tentang bagaimana kita bisa mendapatkan keuntungan dengan cara yang membawa berkah, tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain. Ini adalah jalan yang membawa kesejahteraan bukan hanya dalam kehidupan sekarang, tetapi juga di kehidupan masa mendatang.

“Harapannya bisa ada kuliah tamu ataupun acara seperti ini lagi, untuk mengupas dengan session berikutnya namun dibuka untuk seluruh peserta umum,” ungkap Umma salah satu peserta kuliah tamu “BERKAH” Investasi Syariah.

Peran kuliah tamu dalam pendidikan keuangan syariah merupakan bagian dari upaya fakultas untuk memberikan pendidikan yang menyeluruh kepada mahasiswa, tidak hanya dalam teori-teori ekonomi konvensional, tetapi juga dalam pemahaman ekonomi yang berbasis syariah.

Di tengah perkembangan global yang cepat, penting bagi kita untuk memahami konsep-konsep keuangan yang dapat memberikan solusi berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Kuliah tamu ini menjadi kesempatan untuk menggali lebih dalam dunia investasi syariah dan aplikasinya dalam kehidupan ekonomi kita. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page