PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI (Persero) di Halaman Stasiun Sidoarjo

Avatar of Jurnalis: Setyawan
Screenshot 20250212 152114
Petugas melakukan pemasangan pagar di lahan yang dieksekusi PN Sidoarjo, Rabu (12/2/2025). (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan upaya eksekusi aset milik KAI, yang dikuasai sejumlah pihak, dinilai tidak bertanggungjawab, pada Rabu (12/2/2025).

 

Di mana, aset tersebut berlokasi di halaman pintu masuk Stasuin Sidoarjo. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, bahwa eksekusi dilakukan pada dua bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).

 

Sengketa kepemilikan lahan itu juga berkekuatan hukum tetap, yaitu, berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby.

 

Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak delapan termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada Senin (10/2/2025).

 

“Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” ujar Luqman.

 

Untuk diketahui, salah satu aset yang akan dilakukan eksekusi itu, digunakan untuk usaha parkir yang belakangan tak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Dia menambahkan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada lahan di sekitar area Stasiun Sidoarjo.

 

Proses penyelamatan aset negara tersebut sudah melalui proses panjang. Misalnya, upaya mediasi melihatkan dua pihak yang bersengketa. Namun, adanya gugatan bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).

 

Tapi, 14 warga melayangkan gugatan ke PN Sidoarjo bernomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).

 

“Begitu pun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang putusannya sama, yaitu lahan milik PT KAI (Persero),” terangnya.

 

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan berbagai persiapan, mendukung pelaksanaan pengosongan lahan yang dilakukan PN Sidoarjo. Di antaranya, akan menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, tempat penampungan sementara untuk barang – barang termohon eksekusi, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.

 

“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page