Rugikan Negara Rp 5 Milliar, Kejari Mojokerto Tetapkan Koordinator Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BLUD

Avatar of Redaksi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana saat konferensi pers, Senin (10/2/2025) siang (Redaksi / Kabarterdepan.com) 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana saat konferensi pers, Senin (10/2/2025) siang (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya menetapkan YF sebagai tersangka korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022.

YF adalah seorang kordinator rekanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto yang telah terbukti terkait penyimpangan dana dalam pengelolaan BLUD di 27 Puskesmas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana saat konfrensi pers mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait kasus yang merugikan negara sebesar 5 Milliar ini.

“Kita sudah melakukan serangkaian penyelidikan penyidikan dan meminta kepada perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara,” katanya, Senin (10/2/2025) siang.

Kejari menambahkan, tersangka ini merupakan kordinator dari program pemerintah. Dengan modus yang dilakukan tersangka berupa penginputan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB)

“Dia melakukan perbuatannya itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contohnya pemalsuan dokumen,” terangnya.

Namun, meskipun telah ditetapkan tersangka pada 31 Januari 2025 lalu. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto belum melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan berkas perkara ini belum lengkap atau P21.

“Untuk sementara ini tersangka masih belum ditahan. Penahanan ini berdasarkan situasi dan kondisi yang mengacu Pasal 21 KUHAP dan kebutuhan penyidik,” jelasnya.

Tersangka YF disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page