Presiden Prabowo Izinkan Kembali Distribusi LPG 3 Kg ke Pengecer, Toko dan Warung Jadi Subpangkalan

Avatar of Redaksi
8E8F5499 8039 4E02 9FFA 0316E8B8CE2D scaled
Potret LPG 3Kg di Pangkalan AH. Syaikhul Islam, Mojokerto (5/2/2025) (Inggrid / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.comPresiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kebijakan larangan distribusi LPG 3 kg ke pengecer pada Selasa (4/2/2025). Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan para pemilik pangkalan yang sebelumnya mengalami kepanikan akibat aturan tersebut.

Sebelum kebijakan ini direvisi, banyak warga berbondong-bondong mendatangi pangkalan LPG untuk memastikan ketersediaan stok. Salah satu pemilik pangkalan, Farida, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami lonjakan permintaan dari masyarakat yang khawatir akan kelangkaan LPG.

“Saya kurang tahu apakah masyarakat khawatir kehabisan stok atau memang ingin menyetok sendiri, tapi memang setiap hari selalu habis,” ujar Farida pada Rabu (5/2/2025).

Selain itu, aturan yang mewajibkan pembeli menyerahkan KTP juga sempat menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Namun, Farida tetap menenangkan pelanggan agar tidak panik.

“Kalau diminta setor KTP ya disetorkan saja. Yang penting jangan dibuat resah, karena setiap kebijakan pasti sudah diperhitungkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Di tengah keresahan tersebut, Farida memastikan bahwa stok LPG di pangkalannya tetap stabil, dengan jumlah yang sama setiap hari, yakni sekitar 180 tabung. Ia menegaskan bahwa tidak ada pengurangan maupun penambahan stok, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Keputusan Presiden Prabowo untuk kembali mengizinkan distribusi LPG ke pengecer memberikan kelegaan bagi masyarakat dan pemilik pangkalan. Farida berharap kebijakan ini dapat mempermudah akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi tanpa prosedur yang berbelit.

“Yang penting jangan dipersulit persyaratannya dan jangan khawatir soal ketepatan sasaran. Kami, sebagai pangkalan, selalu mengikuti aturan yang berlaku,” pungkas Farida.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa warung dan toko sembako kini dapat kembali menjual tabung gas LPG 3 kg. Namun, status mereka akan diubah menjadi subpangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa perubahan status ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan penyaluran subsidi LPG 3 kg lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg kembali berjalan lancar, dan masyarakat tidak perlu khawatir akan kesulitan mendapatkan gas subsidi di daerahnya. (Inggrid*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page