MK Tolak 10 Gugatan Pilkada di Jatim pada Sidang Sela Hari Pertama, Hanya Magetan Lanjut ke Pembuktian

Avatar of Redaksi
Gugatan Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK). (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 158 putusan sela (dismissal) dalam sidang gugatan Pilkada 2024 pada Selasa (4/2/2025). Dari jumlah tersebut, 138 perkara dinyatakan tidak berlanjut ke tahap pembuktian, sementara 20 perkara lainnya akan diperiksa lebih lanjut.

Dari total perkara yang diputuskan, 11 sengketa berasal dari Jawa Timur, termasuk Pilgub Jatim. MK menolak 10 gugatan, sementara satu gugatan dari Pilkada Magetan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Berikut Ini Daftar Pilkada di Jatim yang Ditolak MK:

1. Pilgub Jatim – Gugatan dari paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans)

2. Ponorogo – Gugatan dari Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru

3. Banyuwangi – Gugatan dari Ali Makki Zaini-Ali Ruchi

4. Kota Probolinggo – Gugatan dari Saparuddin (Perhimpunan Pemilih Indonesia)

5. Bangkalan – Gugatan dari paslon nomor urut 2, Mathur Husyairi-Jayus Salam

6. Kabupaten Malang – Gugatan dari paslon nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman

7. Nganjuk – Gugatan dari paslon nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah

8. Bondowoso – Gugatan dari Bambang Soekwanto-Moh Baqir

9. Lamongan – Gugatan dari paslon nomor urut 2, Abdul Ghofur-Firosya Shalati

10. Tulungagung – Gugatan dari paslon nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti

Gugatan Pilkada ke Tahap Pembuktian

Sementara itu, satu-satunya gugatan dari Jawa Timur yang dilanjutkan ke tahap pembuktian adalah Pilkada Magetan. Gugatan ini diajukan oleh paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

Dengan keputusan ini, sidang pembuktian akan menjadi tahap penting bagi paslon yang lolos untuk menghadirkan saksi dan bukti tambahan guna memperkuat klaim mereka dalam sengketa hasil Pilkada 2024. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page