
Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik. Percepatan pelantikan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian politik di daerah sekaligus memastikan jalannya pemerintahan dan ekonomi secara optimal.
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (31/1/2025).
Instruksi ini juga bertujuan untuk meredam potensi keterbelahan masyarakat pasca-Pilkada 2024, sehingga kepala daerah definitif bisa segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.
“Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” tambahnya.
Sebagai langkah strategis, pemerintah akan menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa dengan mereka yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Semula, pelantikan kepala daerah non-sengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun pemerintah memutuskan untuk menunggu putusan dismissal agar prosesnya lebih efisien. Setelah MK mengeluarkan keputusan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa langsung mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan tersebut.
Tito juga menyatakan bahwa ia tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk menentukan waktu pasti pelantikan. Selain itu, ia meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) guna memastikan kelancaran proses.
Tito berharap berbagai tahapan ini dapat dipercepat, terutama terkait putusan dismissal di MK, sehingga KPU bisa segera mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih.
“Dengan begitu, KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” pungkasnya. (Inggrid*)
