
Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dan anggota KPU Idham Kholik, memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Rapat ini membahas pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun kini ditunda.
Sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan ini merupakan tahap pertama untuk kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pelantikan tersebut kini dibatalkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa MK akan mempercepat pembacaan keputusan sela terhadap gugatan yang masih berlangsung, yang sebelumnya dijadwalkan pertengahan Februari, menjadi 4-5 Februari 2025.
Hal ini memungkinkan pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) untuk dilakukan lebih cepat.
Bima Arya juga menyatakan bahwa Kemendagri sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelaraskan keputusan MK dengan jadwal pelantikan kepala daerah.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah secara bertahap, dimulai pada 6 Februari 2025.
Kepala daerah yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke MK akan dilantik lebih dulu, sementara pelantikan untuk yang masih bersengketa akan menunggu hasil sidang MK.
Namun, keputusan ini menuai protes dari beberapa kepala daerah terpilih, seperti Bupati Indramayu, Nina Agustina, dan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, yang menyatakan keberatan karena dianggap melanggar keputusan MK yang mengamanatkan pelantikan serentak.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan bertahap tidak melanggar hukum, merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Perpres No. 80 Tahun 2024.
DPR juga telah meminta pemerintah untuk merevisi Perpres tersebut agar pelantikan 6 Februari 2025 memiliki landasan hukum yang jelas.
“Sepanjang revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, bisa diterapkan dan itu memiliki legitimasi yuridis,” jelas Rifqinizamy. (Tantri*)
