DPRD Jatim Desak Penyelidikan Sertifikat Lahan di Kawasan Laut Gersik Putih

Avatar of Redaksi
9965BBA6 F877 409B 8CDF 0E6D53E5A6F1
Potret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono (Redaksi/Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Polemik terkait lahan seluas 21 hektare di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun berada di kawasan laut, memicu perhatian serius dari DPRD Jawa Timur.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan transparan kepada publik.

Keberadaan sertifikat di area yang seharusnya menjadi wilayah laut tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan prosedur penerbitannya. Deni menegaskan bahwa penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap proses di balik penerbitan SHM tersebut.

“Kami meminta pihak terkait untuk segera mengusut penerbitan SHM tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum,” ujar Deni pada Minggu (26/1/2025).

Deni juga menyoroti pentingnya verifikasi data dan dokumen pendukung dalam proses penerbitan sertifikat, terutama di wilayah pesisir yang rawan perubahan geografis seperti abrasi. Ia meminta BPN dan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan data dan kondisi faktual di lapangan.

“BPN dan pemerintah daerah harus melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan data serta kondisi terkini area tersebut. Jika memang wilayah itu merupakan hasil abrasi, penerbitan SHM harus dievaluasi ulang,” tambahnya.

Terkait rencana reklamasi yang sempat mencuat di kawasan tersebut, Deni mendesak agar aktivitas tersebut dihentikan sementara. Ia menilai penghentian sementara diperlukan untuk memastikan dampak sosial dan ekologis dapat dikaji secara komprehensif.

“Kami tidak ingin masyarakat setempat, terutama nelayan, kehilangan mata pencaharian akibat reklamasi atau keputusan yang tidak berdasarkan analisis menyeluruh,” tegasnya.

Deni juga menyoroti dampak lingkungan dari reklamasi yang tidak terencana dengan baik, seperti penurunan kualitas ekosistem pesisir dan peningkatan risiko banjir rob.

“Demikian pula soal aspek lingkungan. Reklamasi yang tidak sesuai pertimbangan ekologi malah akan semakin menurunkan kualitas lingkungan pesisir dan laut kita, termasuk memperparah potensi banjir rob,” imbuhnya.

Deni berharap investigasi terhadap kasus ini dapat segera memberikan kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses administrasi pertanahan sekaligus melindungi lingkungan pesisir dari dampak buruk kebijakan yang tidak sesuai prosedur. (Inggrid*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page