
Jakarta, Kabarterdepan.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap keberhasilan pengungkapan tiga kasus besar yang melibatkan jaringan perjudian daring berskala nasional dan internasional. Total aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp61 miliar. Ketiga situs yang berhasil diungkap adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
“Operasi ini adalah bentuk nyata dari upaya kami memutus jaringan perjudian online yang merugikan masyarakat. Kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi kunci keberhasilan kami,” papar Brigjen Himawan.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka, yakni MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs judi daring tersebut. Tersangka AL diketahui menggunakan perusahaan fiktif, PT GMM Giat Pelangkah Maju, sebagai sarana untuk memfasilitasi pembayaran dari aktivitas perjudian.
Aset senilai Rp47 miliar berhasil disita dari kasus ini, termasuk rekening-rekening yang digunakan untuk memproses pembayaran. Sebagian besar aset yang disita berasal dari penyedia jasa pembayaran yang berafiliasi dengan aktivitas perjudian.
Brigjen Himawan menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi awal dari penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.
Polri juga berhasil membongkar jaringan situs judi RGO Casino yang dioperasikan secara profesional. Sebanyak lima tersangka diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang manajer operasional dengan inisial HJ alias Zeus.
Tersangka HJ diduga memiliki peran penting sebagai pengendali utama 17 situs judi online lainnya. Dia kerap bepergian antara Jakarta dan Kamboja untuk merekrut dan melatih pelaku lainnya, yang nantinya akan dipekerjakan sebagai admin atau operator situs perjudian.
Selain itu, Polri juga menyita sejumlah aset dalam operasi ini, termasuk uang tunai sebesar Rp1,6 miliar, beberapa kendaraan mewah, dan perangkat operasional yang digunakan dalam pengelolaan situs.
Jaringan ketiga yang berhasil dibongkar adalah Agen 138, sebuah sindikat besar yang melibatkan beberapa tersangka dengan inisial JO, JG, AHL, dan KW. KK, yang diyakini sebagai otak utama dari jaringan ini, masih dalam status buron.
Polri juga menelusuri aliran dana dari jaringan ini yang diduga terkait dengan aset-aset lainnya, termasuk Hotel Arus, yang sebelumnya telah disita. Brigjen Himawan memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini, baik sebagai pelaku utama maupun pihak pendukung.
Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini tidak lepas dari dukungan lintas lembaga yang solid. Operasi ini melibatkan Kemenkopolkam, PPATK, Ditjen Imigrasi, Kominfo, dan Kejaksaan Agung.
Brigjen Muhammad Irhamni, Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan analisis transaksi keuangan untuk membantu Polri mengidentifikasi aliran dana yang mencurigakan.
“Kami terus bekerja sama untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat, termasuk pendukung keuangan, dapat ditindak,” ujarnya.
Kominfo, melalui Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Menharik Nur, juga menegaskan langkah proaktif yang terus dilakukan untuk memblokir situs-situs perjudian yang muncul kembali dengan domain baru.
“Kami tidak hanya memblokir situs-situs ini, tetapi juga mengedukasi masyarakat melalui literasi digital agar mereka memahami bahaya dan konsekuensi dari terlibat dalam perjudian online,” kata Menharik.
Kejaksaan Agung, melalui Direktur Tindak Pidana Umum Agus Sahat, memastikan bahwa proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal.
“Kami memastikan hukuman yang dijatuhkan memiliki efek jera dan menghindari disparitas hukuman antar pelaku. Aset hasil kejahatan juga akan diamankan untuk kepentingan negara,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan perjudian online. Ia meminta koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memastikan masalah ini ditangani hingga ke akarnya.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat serta melindungi aset negara dari tindak kejahatan,” tegas Brigjen Himawan.
Dengan langkah-langkah tegas dan sinergi lintas lembaga yang solid, Polri optimis dapat menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat. Upaya ini juga diharapkan menjadi bagian dari pencegahan kejahatan digital yang lebih luas, sehingga Indonesia dapat terbebas dari dampak negatif perjudian online yang terus merugikan negara dan masyarakat. (Firda*)
