Guru ASN Kini Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Avatar of Redaksi
ED2869C7 81E6 45CD 8C97 14574F4755B1
Potret Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti (Redaksi/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah resmi memberikan izin kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

“Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta),” ujar Abdul Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta dan mengatasi masalah distribusi guru yang belum merata di sejumlah wilayah.

“Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” jelasnya.

Sebelumnya, rencana untuk memanfaatkan guru berstatus ASN dan PPPK agar dapat mengajar di sekolah swasta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB), Rini Widyantini.

Saat ini, berdasarkan data, terdapat lebih dari 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK, namun sebagian besar belum dapat ditempatkan di sekolah negeri karena keterbatasan kuota.

“Sudah sesuai Men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ungkap Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi tantangan kekurangan tenaga pengajar, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah swasta di berbagai wilayah Indonesia. (Inggrid*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page