Bupati Jember Hendy Siswanto Lantik 24 Pejabat Fungsional

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250117 195419
Pelantikan pejabat fungsional di Pemkab Jember. (Lana Rumanta/kabarterdepan.com)

Jember, kabarterdepan.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Jember, Bupati Jember Hendy Siswanto melantik dan mengambil sumpah 24 pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Jember. Kebutaan itu berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (17/1/2025).

Menurut Bupati Jember, pelantikan pejabat fungsional untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat Jember.

“Jika tidak ada peningkatan layanan masyarakat, buat apa ada pejabat fungsional. Karena untuk menjadi Pejabat fungsional harus melalui tahapan yang harus dipenuhi,” ujarnya Hendy.

Dia tegaskan pejabat fungsional itu merupakan ujung tombak dalam melayani kebutuhan masyarakat Jember.

Terlebih, pada bulan Desember 2024, Pemkab Jember mendapatkan peringkat terbaik ke 4 secara nasional, dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP). Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Oleh sebab itu pejabat fungsional ini gak main main, untuk terus mempertahankan predikat yang sudah diraih, syukur-syukur bisa ditingkatkan lagi,” harapannya.

Hendy Siswanto lebih lanjut, layanan sosial masyarakat harus dioptimalkan. Begitu juga dengan layanan kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, serta kebutuhan masyarakat lainnya.

“Kalau infrastruktur gampang itu, misalnya tinggal diaspal saja, tapi ini berkaitan dengan melayani masyarakat,sangar berkaitan dengan pejabat fungsional,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno menerangkan, terkait dengan jabatan fungsional, berdasarkan Kepmenpan nomor 1 tahun 2023, jabatan fungsional yang semula berjumlah ratusan sudah diringkas dalam pengelompokan.

“Sesuai dengan penataan birokrasi, eselon 3 dan 4 kan sudah dialihkan menjadi jabatan fungsional. Tapi di Kabupaten Jember, eselon 3 nya masih ada, kecuali yang di PTSP,” katanya.

Dia tegaskan untuk menjadi pejabat fungsional, menurut Sukowinarno ASN yang bersangkutan wajib lulus uji kompetensi melampaui tahapan penilaian yang ketat oleh sistem.

Kemudian terkait syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan keputusan Menpan RB nomor 347, 348 dan 349, yang bisa mendaftar sebagai pejabat fungsional, salah satunya adalah yang memiliki masa kerja, pada saat submit sudah 2 tahun.

“Tadi itu, yang mendaftar sudah sekitar 4.200 an,” katanya.

Selain iti Sukowinarno mengakui, BKPSDM Jember tidak mempunyai data konkret karena sejak tahun 2022 data yang ada di masing masing OPD tidak terlaporkan.

“Kalau data hingga tahun 2022 kita ada, tetapi setelah itu hingga tahun 2024, kita tidak punya,” katanya.

Terkait nasib pegawai yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, kata Suko masih diperjuangkan melalui MenpanRB.

“Untuk itu Kita perlu konsultasikan lagi kepada pemerintah pusat, mudah mudahan sesegera mungkin kita mendapatkan jawabannya,” tandasnya. (lana)

Responsive Images

You cannot copy content of this page