
Jakarta, Kabarterdepan.com – Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).
Teguran diberikan karena KPU dinilai tidak memberikan data yang lengkap terkait sejumlah tuduhan dalam gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).
Sidang ini membahas perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pihak termohon (KPU) dan pihak terkait. Dalam sidang, kuasa hukum KPU, Josua Victor, menyatakan bahwa Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat hasil Pilgub Jatim. Menurut Josua, paslon tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara.
“Legal standing kami bacakan sedikit. Menurut termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Josua.
Namun, hakim Saldi Isra langsung memotong pernyataan itu.
“Ya sudah cukup, biar enggak usah dibacakan. Intinya kan tidak memiliki kedudukan hukum karena melewati angka…,” tegas Saldi.
Saat hakim meminta penjelasan terkait dugaan perolehan suara 100 persen untuk paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, di 94 TPS, tim kuasa hukum KPU tidak dapat memberikan jawaban memadai.
“Coba Bapak jawab, itu kan ada suara yang 100 persen untuk satu paslon. Itu ada di berapa TPS? Sekarang saya minta ke situ. Itu berapa TPS kejadiannya?” tanya Saldi.
Kuasa hukum KPU menjawab bahwa dugaan tersebut berasal dari permohonan yang diajukan pemohon.
“Dari yang didalilkan pemohon dalam permohonannya ada beberapa TPS…,” ujar Josua.
Namun belum kelar menjawab,hakim Saldi langsung memotong omongan Josua.
“Jadi lawyer itu harus correct, Pak,” ujar Saldi menegaskan.
Tim KPU menyatakan data soal dugaan tersebut baru bisa disampaikan oleh pihak Bawaslu. Berdasarkan data Bawaslu, dari total 38 kabupaten/kota, saksi Risma-Gus Hans hanya menandatangani formulir di 17 daerah. Mendengar jawaban itu, Saldi kembali menegur KPU.
“Oke makasih. Ini kayaknya Bawaslu lebih bekerja dibanding KPU ini,” ujar Saldi.
Sementara itu, kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono, menuding adanya manipulasi suara di TPS. Ia menyebut temuan adanya perubahan data di formulir C Hasil-KWK-Gubernur, seperti penggunaan tipeks untuk menghapus suara paslon nomor 01 dan 03 sehingga menjadi nol, sementara suara paslon nomor 02 tetap signifikan.
“Pencoretan hasil suara paslon 03 dilakukan untuk menurunkan angka suara sehingga perolehan suara tidak sesuai kenyataan,” klaim Triwiyono pada sidang sebelumnya, 8 Januari.
Sidang ini merupakan bagian dari gugatan yang diajukan Risma-Gus Hans atas dugaan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pilgub Jatim 2024. Perkara tersebut akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan yang agendanya ditentukan kemudian. (Fajri)
