Hearing Panas APINDO dan DPRD Mojokerto Soroti Dampak Kebijakan UMSK dan BPJS Kesehatan

Avatar of Redaksi
1736948052873988 1
Foto saat hearing antara APINDO dengan Komisi Gabungan I, II, dan IV DPRD Mojokerto (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Hearing yang berlangsung di Kabupaten Mojokerto antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Komisi Gabungan I, II, dan IV DPRD Mojokerto memanas, Rabu (15/1/2025).

Pembahasan difokuskan pada dua isu utama yakni kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 6,5% dan kewajiban mendaftarkan seluruh karyawan swasta ke BPJS Kesehatan.

Kedua kebijakan ini menuai kritik tajam dari pengusaha yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap iklim investasi dan ketenagakerjaan.

Dalam diskusi selama lebih dari tiga jam yang juga dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans, dan Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, tidak ada kesepakatan yang tercapai. APINDO menilai kenaikan UMSK terlalu membebani sektor usaha, khususnya di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan ketidakpastian global.

Ketua APINDO Kabupaten Mojokerto, Bambang Wijanarko, menyoroti bahwa kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum kuat karena Mojokerto tidak memenuhi kriteria sektoral yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Selain itu, kebijakan BPJS Kesehatan yang mewajibkan semua karyawan terdaftar, tanpa mempertimbangkan upah di bawah UMK, dianggap memberatkan. Dengan tenggat waktu hingga 27 Januari 2025, banyak perusahaan menghadapi risiko sanksi hukum jika tidak mematuhi aturan ini.

Bambang Wijanarko mengungkapkan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat tambahan beban biaya. APINDO telah mengajukan keberatan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada rapat pleno Desember 2024, meminta peninjauan ulang terhadap keputusan UMSK.

Sementara, Wakil Ketua APINDO, Heri Herawanto, menambahkan bahwa tanpa dukungan kebijakan yang memadai, banyak perusahaan di Mojokerto berisiko kolaps. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini secara lebih matang

Koordinator hearing, H. Hartono, menyatakan bahwa diskusi lanjutan akan dijadwalkan untuk mencari solusi yang lebih adil. APINDO berharap pemerintah segera mengkaji ulang kebijakan tersebut, mengingat dampaknya yang kompleks terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, dampak secara ekonomi, sosial, dan hukum dari kenaikan UMSK di antaranya:

1. Ekonomi

– Beban Biaya: Kenaikan UMSK meningkatkan biaya operasional, terutama bagi UMKM.

– Penurunan Investasi: Ketidakpastian regulasi membuat investor ragu menanam modal.

– PHK Massal: Ketidakmampuan perusahaan menanggung beban biaya dapat memicu PHK.

2. Sosial

– Ketidaksetaraan: Karyawan berupah rendah kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

– Akses Kesehatan: Perusahaan kecil mungkin tidak mampu memfasilitasi layanan kesehatan memadai.

3. Hukum

– Permasalahan: Tenggat waktu BPJS Kesehatan yang singkat memicu risiko sanksi hukum bagi perusahaan yang belum patuh. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page