Dewan Pers Minta Percepatan Penyelesaian R-Perpres Publisher Rights

Avatar of Redaksi
Dewan Pers Meminta Percepatan Penyelesaian R-Perpres Publisher Rights
Dewan Pers Meminta Percepatan Penyelesaian R-Perpres Publisher Rights (Dewan Pers)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Dewan Pers Meminta Percepatan Penyelesaian R-Perpres Publisher Rights. Konstituen dan insan pers menanyakan kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights ke Dewan Pers.

Beberapa pihak juga mendesak Dewan Pers agar tidak mundur dan tetap mengawal pembahasan serta pelaksanaan regulasi tersebut. Sehubungan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Dewan Pers meminta agar pemerintah mempercepat penyelesaian RPerpres Publisher Rights sebagaimana permintaan presiden yang
disampaikan tanggal 9 Februari 2023 lalu saat Hari Pers Nasional di Medan.
2. Dewan Pers meminta agar R-perpres berpedoman pada UU No 40/1999 tentang Pers untuk memastikan karya jurnalistik yang berkualitas.
3. Dewan Pers sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang untuk menjaga kemerdekaan pers dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik, memiliki kepentingan untuk mempercepat penyelesaian R-perpres ini, agar relevansi R-Perpres masih sejalan dengan perkembangan saat ini dan tidak keluar dari kepentingan menegakkan kemerdekaan pers demi mendorong terciptanya
ekosistem jurnalisme yang berkualitas. Hal ini juga yang akan mendukung keberlanjutan pers nasional.
4. Dewan Pers juga memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan ekosistem pers akan terus tumbuh dan berkembang, supaya eksistensi pers nasional dapat terus berperan optimal dalam menjaga demokrasi dan kemerdekaan pers.
5. R-perpres jangan sampai sekadar berisi ketentuan yang mengatur urusan periklanan bagi para penerbit pers.
6. R-perpres juga harus memastikan agar penerbit pers memiliki jaminan kedaulatan digital guna mendukung jurnalisme berkualitas.
7. Upaya dan sikap Dewan Pers ini memperhatikan dukungan dari 11 konstituen Dewan Pers, baik dari Organisasi Wartawan maupun Asosiasi Perusahaan Pers.
8. Draf R-perpres yang disusun bersama 11 konstituen tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Joko Widodo dan Dewan Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023). Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers, bahwa dalam penyusunan Perpres tentang Media Berkelanjutan harus disandarkan pada Undang Undang No 40/1999 tentang Pers.

Responsive Images

You cannot copy content of this page