Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Simak Ketentuannya

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 01 09 at 06.57.18 c0192358
Jadwal Penyesuaian Seleksi (bkn.go.id)

Nasional, Kabarterdepan.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

Perpanjangan jadwal ini tertuang dalam Surat dari Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, mengenai Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2. Dalam surat tersebut, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 akan diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Penyesuaian jadwal ini berlaku untuk Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selain itu, penyesuaian juga berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Haryomo juga mengingatkan kepada instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada Tahap 2 melalui sistem SSCASN. Ia mengimbau kepada calon pelamar untuk menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Cara Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkahnya :

  1. Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Klik tombol “Buat Akun”.
  3. Isi data diri sesuai KTP dan klik “Lanjutkan”.
  4. Unggah foto scan KTP dan swafoto.
  5. Tentukan password akun SSCASN dan jawab pertanyaan pengaman, kemudian klik “Proses Pendaftaran Akun”.
  6. Cetak Kartu Informasi Akun.

Setelah Membuat Akun :

  1. Klik “Masuk”, lalu masukkan NIK, password, dan kode CAPTCHA, kemudian klik “Masuk”.
  2. Isi biodata, beberapa data akan terisi otomatis dari pendaftaran akun.
  3. Lengkapi kolom gelar depan dan gelar belakang ijazah. Jika tidak ada, isikan tanda (-).
  4. Masukkan alamat sesuai KTP dan pilih apakah pelamar sedang mengikuti program beasiswa.
  5. Pilih jenis disabilitas, dan jika memilih “Non Disabilitas”, lampirkan video terkait disabilitas yang dipilih.
  6. Isi data yang perlu dilengkapi dan klik “Selanjutnya”.
  7. Pilih jenis seleksi, klik PPPK.
  8. Jika pelamar merupakan eks THK-II, pilih “Iya” pada pertanyaan “Apakah Anda peserta eks THK-II?” lalu klik “Selanjutnya”.
  9. Daftarkan formasi, pilih instansi dan jenis formasi.
  10. Centang kotak jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan.
  11. Klik “Pilih” untuk melanjutkan pengisian form atau klik “Ulang” untuk mengubah instansi dan formasi.
  12. Pilih pendidikan sesuai dengan ijazah.
  13. Pilih jabatan yang dilamar dan lokasi formasi.
  14. Tentukan lokasi tes jika diperbolehkan instansi.
  15. Isi IPK sesuai transkrip nilai atau nilai ijazah SMA.
  16. Masukkan skor tes bahasa Inggris jika ada.
  17. Isi nomor dan tahun lulus ijazah serta tanggal terbit ijazah.
  18. Isi nama sekolah dan program studi.
  19. Masukkan kode CAPTCHA dan klik “Selanjutnya”.
  20. Isi riwayat pekerjaan, dan unggah dokumen sesuai ketentuan instansi.
  21. Setelah mengunggah dokumen, periksa kembali status dokumen yang sudah terunggah.
  22. Jika terdapat kesalahan, unggah kembali dokumen yang benar.
  23. Jika file tidak sesuai ketentuan, sistem akan menampilkan kotak galat.
  24. Setelah memastikan dokumen sesuai, klik “Selanjutnya”.
  25. Periksa resume pendaftaran, jika ada data yang perlu diperbaiki, klik “Sebelumnya”.
  26. Setelah memastikan tidak ada kesalahan, centang semua kotak dan klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.
  27. Klik “Iya” untuk melanjutkan dan mencetak Resume Pendaftaran Calon ASN.
  28. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran PPPK. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page