
Jakarta, Kabarterdepan.com– Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, (8/1/2025). Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis, sebanyak 47 sengketa Pilkada akan disidangkan hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Beberapa kasus yang akan dibahas mencakup sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, sengketa Pilkada Depok oleh Imam Budi Hartono-Ririn, sengketa Pilkada Bekasi oleh Heri Koswara-Sholihin, hingga sengketa Pilkada Jawa Timur yang melibatkan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Untuk memastikan kelancaran, sidang sengketa ini dibagi ke dalam tiga panel hakim. Panel I dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II terdiri dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur. Sementara Panel III dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan bahwa pembagian perkara dilakukan secara proporsional dan menghindari potensi konflik kepentingan.
“Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara sengketa Pilkada yang berasal dari daerah asal mereka. Langkah ini dilakukan untuk menjaga objektivitas persidangan,” ungkap Faiz seperti dikutip dari situs resmi MK, Senin (6/1/2025).
Hingga saat ini, MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 perkara pemilihan gubernur (Pilgub), 49 perkara pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan 237 perkara pemilihan bupati (Pilbup).
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan fokus pada pengecekan kelengkapan dokumen, validitas materi permohonan, serta bukti yang diajukan pemohon. Tahap awal ini menjadi penentu kelayakan perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. (Fajri)
