
Nasional, Kabarterdepan.com – Pemerintah telah resmi mendistribusikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Nomor 644/2024. Program ini menjadi langkah strategis untuk mendukung percepatan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Mulai 1 Januari 2025, pupuk subsidi dapat langsung ditebus oleh petani. Hingga 3 Januari, tercatat penebusan mencapai 9.191 ribu ton, yang terdiri dari Urea (5.646 ribu ton), NPK (3.491 ribu ton), NPK Formula Khusus (16 ton), dan pupuk organik (36 ton). Penebusan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi i-Pubers atau menggunakan Kartu Tani di kios-kios resmi.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyederhanakan skema penebusan dan memastikan alokasi pupuk subsidi yang lebih terencana.
“Kami sampaikan sesuai janji Pemerintah, mulai 1 Januari 2025 Pupuk Indonesia siap menyalurkan pupuk bersubsidi. Jadi alhamdulillah, petani sudah bisa menebus pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2025,” kata Tri Wahyudi, Minggu (5/1/2025).
Langkah ini menjadi bukti nyata keberhasilan pemerintah dalam memberikan kemudahan akses bagi petani. Dengan regulasi yang lebih sederhana, petani yang terdaftar di eRDKK hanya perlu membawa KTP atau Kartu Tani untuk menebus pupuk di kios pengecer atau melalui kelompok tani. Penebusan juga bisa diwakilkan oleh keluarga atau kelompok tani jika petani berhalangan.
Provinsi dengan peran strategis sebagai lumbung pangan nasional, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, menjadi penerima alokasi pupuk subsidi terbesar. Alokasi ini diprioritaskan untuk petani dengan lahan di bawah 2 hektare.
Untuk memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung. Transparansi dan pengawasan ketat diharapkan mencegah potensi penyalahgunaan program ini.
Langkah maju ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung petani dan sektor pertanian Indonesia. Dengan akses yang lebih mudah dan regulasi yang disederhanakan, diharapkan produksi pangan nasional akan semakin meningkat di tahun 2025. (Riris*)
