Siap Hadapi Gugatan Risma-Gus Hans, Tim Khofifah-Emil Serahkan pada MK

Avatar of Redaksi
IMG 20250106 WA0068
Potret Khofifah-Emil (Youtube Khofifahemil2024)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Tim kuasa hukum pasangan Khofifah-Emil menyatakan kesiapan menghadapi gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 yang diajukan oleh tim pemenangan Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) ke MK.

Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025.

“Keputusan kami agar terlibat dalam gugatan itu hanya untuk menghormati pilihan rakyat Jatim serta memberikan keterangan yang berimabang kepada majelis hakim MK,” ujar Edward.

Menurut Edward, pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 berlangsung dengan aman, transparan, dan profesional. Ia menegaskan bahwa kepercayaan yang telah diberikan oleh 12 juta pemilih akan terus mereka jaga dan kawal.

Meski menghormati langkah hukum yang diambil oleh tim Risma-Gus Hans, Edward membantah tuduhan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

“Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat, dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” papar Edward.

Ia juga mengungkapkan perbedaan pandangan hukum dengan pihak penggugat. Menurutnya, gugatan tim Risma-Gus Hans terkait pelanggaran TSM tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, hasil Pilgub Jatim tidak dapat digugat karena selisih suara pasangan calon melebihi ambang batas 0,5 persen.

Tim Khofifah-Emil sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada MK dan yakin bahwa lembaga tersebut akan menjalankan tugasnya secara adil, objektif, dan independen. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page