Pengemudi Mabuk di Pekanbaru Tabrak Motor, Satu Keluarga Tewas Seketika

Avatar of Redaksi
MEITU 20250104 120734295 11zon scaled
Potret mobil Toyota Calya (kiri) dan tersangka (kanan) yang menabrak satu keluarga hingga tewas (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Riau, Kabarterdepan.com – Tragedi kecelakaan maut terjadi di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/1/2025). Sebuah mobil Toyota Calya yang dikemudikan Antoni menabrak sepeda motor yang membawa satu keluarga.

Antoni saat itu mengendarai mobil Toyota Calya bersama dua penumpang, yaitu kekasihnya Lidia Ristiawati Putri (25) dan seorang pria bernama Deni (30). Ketiganya diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam dalam keadaan mabuk serta positif menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika mobil Toyota Calya bergerak dari arah timur menuju barat. Di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Anton bersama istri dan anaknya.

Benturan keras menyebabkan motor korban terjatuh dan terseret. Mobil Antoni juga menabrak sepeda motor lain, Honda Scoopy, yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dan penumpangnya, Nurliani (25). Motor-motor tersebut terpental, sedangkan mobil Antoni mengalami kerusakan parah hingga terbalik.

Kecelakaan ini menyebabkan tiga korban meninggal dunia, yaitu:

1. Anton Sujarwo (38), pengendara Honda Beat, mengalami luka berat di kepala, patah kaki kanan, dan patah leher. Ia meninggal di rumah sakit.

2. Aditia Aprilio Anjani (10), anak Anton, meninggal di lokasi akibat luka berat di kepala.

3. Afrianti (42), istri Anton, meninggal di tempat dengan patah pada pinggang dan kedua kaki.

Pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan dan berhasil selamat.

Saat ini, polisi juga bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba untuk menyelidiki lebih lanjut terkait penggunaan narkoba oleh Antoni dan kedua penumpangnya.

“Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk 2 penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” kata Alvin.

Dalam konferensi pers, Antoni yang mengenakan baju tahanan oranye menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Pekanbaru. Ia mengakui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum kecelakaan terjadi.

“Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf,” ucap Antoni.

Akibat kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan fatal, Antoni dikenakan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page