Prabowo Kritik Keras Vonis Ringan Harvey Moeis, Harusnya 50 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi
IMG 20250102 WA0135
Potret bapak Presiden RI, Prabowo Subianto saat mengkritik vonis ringan Harvey. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Ia menyampaikan pandangannya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 yang digelar di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin, (30 / 12 / 2024).

Dalam pernyataannya, Prabowo mengungkapkan keprihatinan terhadap hukuman 6,5 tahun penjara yang diberikan kepada Harvey. Menurutnya, vonis tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Ia menilai bahwa hukuman semacam itu tidak memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi besar yang merugikan rakyat.

“Saya minta, jika pelanggaran sudah jelas dan kerugian negara mencapai ratusan triliun, vonisnya jangan terlalu ringan. Kalau terlalu ringan, nanti rakyat merasa hukum kita tidak adil,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti bahwa masyarakat biasa dapat memahami ketidakadilan dari hukuman yang ringan ini.

“Rakyat kecil pun paham. Mereka tahu kalau ada yang merugikan negara sampai ratusan triliun tetapi hanya dihukum beberapa tahun, itu tidak masuk akal. Jangan sampai pelaku korupsi hidup nyaman di penjara, pakai AC, ada kulkas, ada TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan, perhatikan ini,” sindir Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. Ketika Burhanuddin menyatakan kesiapan Kejaksaan Agung untuk naik banding, Prabowo langsung menegaskan pentingnya langkah itu. Ia bahkan menyebutkan bahwa hukuman yang pantas untuk Harvey Moeis seharusnya mencapai 50 tahun penjara.

“Jaksa Agung, banding ya. Pastikan banding. Hukuman yang pantas itu 50 tahun. Ini supaya ada keadilan dan efek jera bagi yang lain,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola perdagangan timah. Harvey Moeis diduga kuat terlibat dalam praktik yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Meski demikian, pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Vonis ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Prabowo, yang menilai bahwa hukuman tersebut tidak sesuai dengan dampak besar yang ditimbulkan. Prabowo juga mengingatkan para hakim untuk menjalankan tugas dengan adil dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

“Saya hanya meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kalau kerugiannya sampai ratusan triliun, hukumannya juga harus mencerminkan beratnya dampak dari tindak pidana itu. Ini demi kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum kita,” pungkas Prabowo.

Kasus Harvey Moeis kini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai ujian besar bagi komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Keputusan banding yang akan diajukan Kejaksaan Agung diharapkan dapat membawa keadilan yang lebih baik dalam kasus ini. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page