
Kabupaten Tuban, KabarTerdepan.com – Satreskrim Polres Tuban menangkap 5 orang mucikari yang diduga menyediakan jasa layanan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada para pelanggan.
Identitas kelima orang yang sudah ditetapkan di Polres Tuban sebagai tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban. Namun 1 orang tersangka ditangguhkan penahanannya.
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.
“Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia” ucapnya dalam konferensi Pers di Polres Tuban, Minggu (23/7).
Kapolres Tuban membeberkan peran para tersangka. Hasil penangkapan polisi Tuban, ada tersangka yang menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para laki-laki hidung belang dengan tarif mulai Rp 50 ribu.
“Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya” terang AKBP Suryono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya. (*)
