
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dalam rangka perayaan Natal 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan remisi khusus kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan di seluruh Indonesia. Salah satu penyerahan tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rabu (25/12/2024).
Acara tersebut turut dihadiri secara daring oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui platform Zoom. Di Lapas Kelas IIB Mojokerto, suasana berlangsung aman dan terkendali berkat peran aktif petugas dalam menjaga kondusivitas.
Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, momen ini menjadi hadiah spesial di Hari Raya Natal. Sebanyak empat narapidana di Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima pengurangan masa pidana (remisi) sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi Natal 2024 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999.
4. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
6. Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-2219 tanggal 2 November 2024.
7. Surat Edaran Plt. Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-108 tanggal 16 Desember 2024.
Sementara, jumlah penerima remisi Natal 2024 di Lapas IIB Mojokerto meliputi 4 orang usulan remisi dan 4 orang penerima remisi semuanya laki-laki dengan rincian 2 orang kasus narkotika dan 2 kasus penipuan/penggelapan. Total penghuni lapas sampai hari ini berjumlah 965 orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu Ananto, berharap pemberian remisi Natal 2024 dapat memotivasi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat.
“Saya berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi percikan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berintegrasi sosial di masyarakat,” ujar Nugroho.
Penyerahan remisi Natal 2024 ini tidak hanya menjadi wujud nyata implementasi kebijakan pemasyarakatan, tetapi juga simbol harapan dan penghargaan bagi Warga Binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.
Dengan semangat Natal, diharapkan momen ini mampu memberikan motivasi untuk terus menjalani pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Riris*)
