Sidang Perwalian Anak Perdana di Mojokerto, Kajati Jatim Sebut Ini Wujud Nyata Perlindungan

Avatar of Redaksi
IMG 20241216 WA0018 scaled
Kajati Jatim Mia Amiati bersama Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dengan LKSA Yatim Sejahtera (Riris / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sidang penetapan perwalian anak di bawah umur dilakukan secara terbuka di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12/2024). Acara tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan Pemkab Mojokerto dan Pengadilan Agama Mojokerto Kelas 1A.

Dalam agenda tersebut, dihadiri oleh anak-anak dan pengasuh yayasan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera Kembang Belor, Pacet yang hendak melakukan perwalian anak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menegaskan bahwa melalui acara ini sebagai bentuk kepedulian dan komitmen bersama mendukung anak-anak.

“Kehadiran kita semua disini merupakan wujud nyata bahwa ada kepedulian dan komitmen kita bersama dalam memberikan dukungan dan perlindungan anak, khususnya anak-anak yang berada di bawah naungan lembaga kesejahteraan sosial anak LKSA Yatim Sejahtera,” ujar Mia.

Mia menekankan pentingnya perlindungan dan dukungan terhadap anak sebagai aset berharga bangsa, terutama bagi anak yatim piatu di panti asuhan yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang ekstra.

“Perlu kita sadari bersama bahwa anak merupakan aset bangsa yang paling berharga, mereka adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan bangsa ini, oleh karena itu perlindungan dan dukungan hak-hak anak merupakan tanggung jawab kita bersama baik pemerintah, masyarakat maupun keluarga anak-anak terutama yang yatim piatu dan berada di panti asuhan, membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan yang lebih ekstra,” papar Mia.

Mia menyebut sidang perwalian anak ini sebagai langkah nyata memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak terutama LKSA Yatim Sejahtera.

“Sidang penetapan perwalian anak yang di laksanakan hari ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi anak-anak di LKSA Yatim Sejahtera,” lanjut Mia.

Dalam rangkaian acara tersebut dilakukan penyerahan simbolis kartu identitas anak. Kartu identitas merupakan dokumen penting yang menjamin hak-hak sipil anak, dengan memiliki kartu identitas, anak-anak dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Semoga dengan adanya kartu identitas ini, anak-anak dapat lebih mudah dalam mengakses hak-haknya dan terhindar dari berbagai bentuk diskriminasi,” imbuh Mia.

Sementara, Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, dalam laporannya menyampaikan bahwa permohonan perwalian anak di bawah umur sebanyak 23 anak di wilayah Mojokerto ini merupakan yang pertama di Jawa Timur.

“Penetapan perwalian anak di bawah umur memiliki arti yang sangat penting karena memberikan perlindungan hak-hak anak dan menjamin masa depannya antara lain, melindungi hak-hak kemerdekaan anak, memenuhi kebutuhan dasar anak, dan menjamin kesejahteraan anak,” tutur Endang. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page