
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto telah menyelesaikan rapat pleno terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Mojokerto untuk tahun 2025.
Dalam rapat yang dilaksanakan hari Jumat (13/12/2024) di Hotel De Resort, Jalan Raya By Pass Kota Mojokerto, seluruh elemen yang tergabung dalam dewan pengupahan sepakat mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Usulan tersebut setara dengan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2025.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Robik Subagiyo, menjelaskan bahwa rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Dalam proses diskusi yang berlangsung konstruktif, para peserta rapat menyetujui bahwa UMK Mojokerto tahun 2025 diusulkan naik dari Rp 2.832.710 menjadi Rp 3.016.837.
“Rapat pleno menghasilkan usulan kenaikan sebesar 6,5 persen, yang dihitung berdasarkan formulasi yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Dengan persentase ini, UMK Mojokerto yang sebelumnya sebesar Rp 2.832.710 akan meningkat menjadi Rp 3.016.837 setelah pembulatan,” tutur Robik, Sabtu (14/12/2024).
Robik menjelaskan, formulasi perhitungan UMK sesuai regulasi tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang relevan. Berdasarkan perhitungan, kenaikan 6,5 persen setara dengan tambahan sebesar Rp 184.126,15 dari UMK tahun sebelumnya. Namun, nilai akhir dibulatkan menjadi Rp 3.016.837 untuk memudahkan implementasi.
Selain angka usulan utama, Depeko Mojokerto juga mengajukan angka alternatif sebesar Rp 2.961.130,91. Alternatif ini dihasilkan dengan mempertimbangkan faktor sosiologis yang lebih spesifik pada kondisi lokal Kota Mojokerto, seperti tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 2,79 persen dan inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 1,73 persen.
“Angka alternatif ini dibuat untuk memberikan pilihan lain yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha,” jelas Robik.
Setelah selesai dibahas dalam rapat pleno, rekomendasi kenaikan UMK Mojokerto tahun 2025 akan diajukan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto untuk diberikan saran dan masukan. Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan pengesahan. Jika disetujui, UMK yang baru akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Proses ini tidak hanya melibatkan perhitungan angka secara teknis, tetapi juga aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pekerja dan pengusaha, yang telah disampaikan melalui rapat-rapat pleno sebelumnya. Penyaluran aspirasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan seluruh pihak,” papar Robik.
Selain berfokus pada angka kenaikan, Robik juga berharap keputusan ini mampu mendukung hubungan industrial yang harmonis di Kota Mojokerto. Menurutnya, kenaikan UMK yang wajar dan berbasis regulasi akan membantu menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan pengusaha.
“Kami berharap keputusan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Kenaikan ini diharapkan tidak hanya mendukung kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga iklim industri di Kota Mojokerto agar tetap kondusif. Hubungan industrial yang harmonis sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Kenaikan UMK Mojokerto sebesar 6,5 persen ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menyeimbangkan hak pekerja dengan keberlanjutan sektor industri. Di tengah tantangan ekonomi global dan nasional, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi yang adil, baik bagi tenaga kerja maupun dunia usaha.
Ke depan, Pemkot Mojokerto dan pihak terkait terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi lokal sekaligus memberikan ruang bagi pertumbuhan yang inklusif. Dengan usulan kenaikan ini, seluruh elemen masyarakat Mojokerto diharapkan dapat bekerja sama untuk membangun daerah yang lebih sejahtera dan kompetitif. (Firda*)
