Prabowo Resmikan UU Baru, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Avatar of Redaksi
Potret bapak presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret bapak presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

UU ini merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang sebelumnya mengatur status Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta). Penandatanganan dilakukan pada 30 November 2024, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dirilis oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

Ketentuan dalam UU baru ini mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. Selain itu, nomenklatur jabatan anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga disesuaikan.

Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah penegasan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Status ibu kota negara resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Meski demikian, pemindahan ibu kota ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana diatur dalam Pasal II UU DKJ.

“Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara akan ditetapkan kemudian setelah infrastruktur utama di IKN selesai dibangun,” bunyi pasal tersebut.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan ibu kota bergantung pada kesiapan infrastruktur, termasuk fasilitas pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Pembangunan harus dipercepat agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik di IKN,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.

Menurut Supratman, pembangunan infrastruktur di IKN akan menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini mencakup gedung pemerintahan, fasilitas pendukung, hingga sistem transportasi yang terintegrasi untuk memastikan transisi berjalan lancar.

Empat pasal baru dalam UU DKJ. Revisi UU DKJ mencakup penambahan empat pasal baru yang diusulkan oleh DPR dan telah disepakati dalam rapat paripurna pada 19 November 2024. Empat pasal tersebut mencakup:

1. Perubahan nomenklatur Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

2. Penyesuaian nomenklatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak 2024.

3. Penyesuaian status anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta.

4. Ketentuan peralihan terkait status ibu kota negara.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam revisi tersebut adalah penegasan bahwa jabatan-jabatan pemerintahan di Jakarta tidak lagi memiliki keterkaitan dengan status sebagai ibu kota negara. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah perpindahan ibu kota.

Pemindahan ibu kota negara ke IKN di Kalimantan Timur telah menjadi salah satu agenda utama pemerintahan saat ini. Namun, proses tersebut masih membutuhkan waktu. Dalam keterangannya, Supratman menyebutkan bahwa pemindahan tidak akan dilakukan tergesa-gesa karena membutuhkan kesiapan yang matang, baik dari segi infrastruktur maupun operasional pemerintahan.

“Kita ingin memastikan bahwa IKN menjadi pusat pemerintahan yang layak dengan seluruh infrastruktur yang memadai, termasuk gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” paparnya.

Sementara itu, politisi dari Partai Gerindra yang turut terlibat dalam pembahasan UU ini menyatakan bahwa perubahan nomenklatur di Jakarta adalah langkah awal dari transisi menuju sistem pemerintahan baru.

“Ini adalah langkah penting untuk menyesuaikan status Jakarta sebagai kota global yang tidak lagi menjadi ibu kota negara,” kata salah satu anggota DPR.

Meski tak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta tetap diproyeksikan sebagai pusat ekonomi dan bisnis di Indonesia. Pemerintah daerah akan memiliki fokus baru untuk mengembangkan Jakarta sebagai kota global dengan daya saing internasional.

Pakar tata kota juga menilai bahwa perubahan status Jakarta memberikan peluang bagi kota ini untuk lebih fokus pada pembangunan sektor-sektor strategis, seperti teknologi, perdagangan, dan pariwisata.

“Jakarta bisa menjadi contoh kota metropolitan yang modern dan berkelanjutan,” pungkas salah seorang akademisi.

Dengan disahkannya UU Nomor 151 Tahun 2024, Jakarta kini memasuki babak baru dalam sejarahnya sebagai daerah khusus tanpa embel-embel ibu kota negara. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Responsive Images

You cannot copy content of this page